BREAKING NEWS

Diduga Langgar Aturan, Warga Dusun Sumari Nekat Tebang Pohon di Jalan Kabupaten

Gresik-
BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Aksi penebangan Pemangkasan pohon jenis sono di wilayah Dusun Sumari, Desa Sumari, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, diduga kuat melanggar ketentuan hukum dan aturan lingkungan hidup. Sepasang suami istri, H. Asikan dan Hj. Tarning, diketahui memerintahkan tukang untuk memotong dan menyayat batang pohon yang tumbuh di bahu jalan kabupaten dengan dalih pohon tersebut menghalangi akses kendaraan mereka saat berputar atau memasukkan kayu ke pekarangan.

Peristiwa itu berlangsung sejak lebih dari sepekan hingga Sabtu (1/11/2025). Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat bagian bawah batang pohon disayat dan sebagian ranting atas telah dipangkas. Tindakan tersebut diduga sengaja dilakukan agar pohon cepat mati dan mudah ditebang seluruhnya.

Ketika dikonfirmasi, H. Asikan bersama istrinya tidak menampik perbuatannya.

> “Sebelumnya saya sudah tanya ke Kasun Umar. Katanya kalau mengganggu bisa dipotong pakai obat, dan obatnya minta ke Pak Kades. Tapi sampai sekarang belum dikasih. Rencananya tanah itu mau dibangun, terserah mau dipakai apa sama anak saya,” ujar H. Asikan, Sabtu (1/11/2025) pukul 12.53 WIB.

Sementara itu, menantu mereka yang akrab disapa Kadis turut memberikan pernyataan.

> “Saya tidak tahu kalau jalan itu milik kabupaten. Kami siap membayar berapa pun sanksinya, dan silakan diberitakan,” ucapnya tegas.

Namun, penebangan pohon di fasilitas umum tanpa izin pemerintah jelas merupakan pelanggaran serius. Hal itu ditegaskan dalam beberapa regulasi yang berlaku, di antaranya:

⚖️ Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

1. KUHP Pasal 406 ayat (2):
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang milik umum diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

2. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 78 ayat (2):
Setiap orang yang menebang pohon tanpa izin dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.


3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat (1) huruf a dan Pasal 98 ayat (1):
Setiap orang yang sengaja merusak lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kasun Umar hanya menjawab pendek:

> “Saya tidak tahu.”

Sedangkan Kepala Desa Sumari, Arif, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan maupun surat izin dari warga terkait penebangan tersebut.

> “Biasanya warga kalau mau menebang atau memangkas pohon, harus izin ke desa atau ke kasun setempat. Yang penting sesuai aturan. Tapi sampai sekarang tidak ada laporan atau surat izin apa pun ke saya. Jadi saya tidak tahu-menahu soal itu,” jelasnya.

Peristiwa ini menuai keprihatinan masyarakat sekitar, sebab selain merusak keindahan lingkungan, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekologis seperti erosi dan berkurangnya fungsi peneduh jalan.

Pemerhati lingkungan dan aktivis hukum di Gresik pun mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Gresik untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan serta menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

🗣️ Pernyataan Tegas Ketua LPK RI Gresik

Menanggapi hal tersebut, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, Ketua DPC LPK RI Kabupaten Gresik, menegaskan bahwa tindakan penebangan atau perusakan pohon tanpa izin adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan.

> “Kami dari LPK RI Gresik sangat mengecam keras tindakan perusakan pohon di fasilitas umum. Sekecil apa pun alasannya, setiap warga negara wajib taat hukum. Ini aset publik yang dilindungi negara. Tidak boleh ada yang merasa berhak menebang atau merusaknya hanya karena alasan pribadi,” tegas Gus Aulia.

Ia juga menambahkan bahwa LPK RI akan melakukan pemantauan lapangan dan melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan unsur pelanggaran yang nyata.

> “Kami akan kawal kasus ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat lain. Jangan sampai tindakan seperti ini terus berulang karena lemahnya penegakan hukum. DLH dan Satpol PP harus segera bertindak,” pungkasnya.

Tindakan seperti ini mencoreng kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan dan kepatuhan terhadap hukum. Masyarakat diimbau agar tidak sembarangan menebang atau merusak pohon tanpa izin resmi pemerintah desa maupun instansi terkait.

Redaksi / HDK Kabiro Gresik

Posting Komentar