Kasus Guru Honorer Supriyani Dipidanakan, Hotman Paris hingga Susno Duadji Turut Beri Atensi
Smallest Font
Largest Font
Jakarta – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Kasus hukum yang menimpa Supriyani (36), seorang guru honorer di SD Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menarik perhatian luas berbagai kalangan, termasuk advokat kondang Hotman Paris, mantan Kabareskrim Susno Duadji, dan bahkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti. Dugaan rekayasa dalam kasus ini menjadi sorotan, memicu desakan agar keadilan ditegakkan tanpa ada pihak yang dirugikan.
Kasus ini bermula ketika Supriyani dilaporkan oleh orang tua seorang murid berinisial MCD, yang juga anak seorang anggota polisi di Polsek Baito. MCD mengaku mengalami luka di bagian pahanya akibat tindakan pemukulan oleh Supriyani. Namun, Supriyani bersikeras bahwa ia tidak melakukan hal tersebut. Meskipun begitu, Supriyani sempat ditahan oleh kepolisian setempat, meski kemudian penahanannya ditangguhkan atas izin dari Kepala Pengadilan Negeri Andoolo.
Meski telah ditangguhkan, Supriyani tetap harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo pada 24 Oktober 2024. Kasus ini mencuatkan kekhawatiran di kalangan guru lainnya yang khawatir akan kriminalisasi saat menangani siswa, yang berpotensi menurunkan kualitas pendidikan dan membatasi peran guru dalam mendidik karakter siswa.
Atensi dari Menteri Pendidikan dan Tokoh Hukum
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan akan segera bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna membahas kasus ini. “Kami akan membicarakan persoalan kekerasan di dunia pendidikan dan mengupayakan pembinaan karakter yang tepat. Kasus seperti ini bukan yang pertama, dan perlu penyelesaian dari kebijakan pusat agar tidak terus berulang,” ujar Abdul Mu'ti, Senin (30/10/2024).
Abdul Mu'ti menegaskan pentingnya reformasi dalam kebijakan perlindungan guru agar mereka dapat menjalankan tugas mendidik tanpa ancaman kriminalisasi. Ia berharap adanya kebijakan terpadu antara pemerintah dan penegak hukum untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
Di sisi lain, advokat Hotman Paris mengungkapkan niatnya untuk membantu Supriyani menghadapi kasus ini. Hotman menganggap perlunya pembelaan yang kuat bagi guru seperti Supriyani agar mendapat keadilan. Mantan Kabareskrim Susno Duadji juga turut menyuarakan keprihatinannya atas dugaan rekayasa yang merugikan seorang guru yang sedang menjalankan tugasnya.
Dukungan Publik dan Desakan Pembaruan Kebijakan
Kasus Supriyani menambah daftar panjang kriminalisasi guru di Indonesia dan memicu diskusi publik mengenai perlindungan hukum bagi tenaga pengajar. Dukungan terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat, yang berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat posisi guru di hadapan hukum. Banyak pihak menyerukan agar kasus ini menjadi peringatan bahwa guru, yang bertugas membentuk karakter anak bangsa, harus dilindungi agar dapat menjalankan peran mereka dengan aman dan nyaman.
Dengan adanya atensi dari tokoh-tokoh publik dan pemerintah, diharapkan kasus Supriyani menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak serta memicu perubahan kebijakan yang dapat mencegah kriminalisasi guru di masa depan.
Disamping itu kini Propam Polda Sulawesi Tenggara telah memeriksa enam personel kepolisian, terkait kasus Guru Honorer, Supriyani, Kabupaten Konawe Selatan.
Selain enam anggota Polri, Propam Polda Sultra juga telah meminta keterangan dari kepala desa.
Enam personel Polri yang diperiksa terdiri dari, tiga personel Polres Konawe Selatan dan tiga personel Polsek Baito.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi perihal pemeriksaan kasus Supriyani, apakah sesuai standar operasional atau tidak
Semoga Hukum bisa berjalan dengan Tegak dan seadil adilnya. (Tim-Red).
Kasus hukum yang menimpa Supriyani (36), seorang guru honorer di SD Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menarik perhatian luas berbagai kalangan, termasuk advokat kondang Hotman Paris, mantan Kabareskrim Susno Duadji, dan bahkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti. Dugaan rekayasa dalam kasus ini menjadi sorotan, memicu desakan agar keadilan ditegakkan tanpa ada pihak yang dirugikan.
Kasus ini bermula ketika Supriyani dilaporkan oleh orang tua seorang murid berinisial MCD, yang juga anak seorang anggota polisi di Polsek Baito. MCD mengaku mengalami luka di bagian pahanya akibat tindakan pemukulan oleh Supriyani. Namun, Supriyani bersikeras bahwa ia tidak melakukan hal tersebut. Meskipun begitu, Supriyani sempat ditahan oleh kepolisian setempat, meski kemudian penahanannya ditangguhkan atas izin dari Kepala Pengadilan Negeri Andoolo.
Meski telah ditangguhkan, Supriyani tetap harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo pada 24 Oktober 2024. Kasus ini mencuatkan kekhawatiran di kalangan guru lainnya yang khawatir akan kriminalisasi saat menangani siswa, yang berpotensi menurunkan kualitas pendidikan dan membatasi peran guru dalam mendidik karakter siswa.
Atensi dari Menteri Pendidikan dan Tokoh Hukum
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan akan segera bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna membahas kasus ini. “Kami akan membicarakan persoalan kekerasan di dunia pendidikan dan mengupayakan pembinaan karakter yang tepat. Kasus seperti ini bukan yang pertama, dan perlu penyelesaian dari kebijakan pusat agar tidak terus berulang,” ujar Abdul Mu'ti, Senin (30/10/2024).
Abdul Mu'ti menegaskan pentingnya reformasi dalam kebijakan perlindungan guru agar mereka dapat menjalankan tugas mendidik tanpa ancaman kriminalisasi. Ia berharap adanya kebijakan terpadu antara pemerintah dan penegak hukum untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
Di sisi lain, advokat Hotman Paris mengungkapkan niatnya untuk membantu Supriyani menghadapi kasus ini. Hotman menganggap perlunya pembelaan yang kuat bagi guru seperti Supriyani agar mendapat keadilan. Mantan Kabareskrim Susno Duadji juga turut menyuarakan keprihatinannya atas dugaan rekayasa yang merugikan seorang guru yang sedang menjalankan tugasnya.
Dukungan Publik dan Desakan Pembaruan Kebijakan
Kasus Supriyani menambah daftar panjang kriminalisasi guru di Indonesia dan memicu diskusi publik mengenai perlindungan hukum bagi tenaga pengajar. Dukungan terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat, yang berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat posisi guru di hadapan hukum. Banyak pihak menyerukan agar kasus ini menjadi peringatan bahwa guru, yang bertugas membentuk karakter anak bangsa, harus dilindungi agar dapat menjalankan peran mereka dengan aman dan nyaman.
Dengan adanya atensi dari tokoh-tokoh publik dan pemerintah, diharapkan kasus Supriyani menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak serta memicu perubahan kebijakan yang dapat mencegah kriminalisasi guru di masa depan.
Disamping itu kini Propam Polda Sulawesi Tenggara telah memeriksa enam personel kepolisian, terkait kasus Guru Honorer, Supriyani, Kabupaten Konawe Selatan.
Selain enam anggota Polri, Propam Polda Sultra juga telah meminta keterangan dari kepala desa.
Enam personel Polri yang diperiksa terdiri dari, tiga personel Polres Konawe Selatan dan tiga personel Polsek Baito.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi perihal pemeriksaan kasus Supriyani, apakah sesuai standar operasional atau tidak
Semoga Hukum bisa berjalan dengan Tegak dan seadil adilnya. (Tim-Red).
Channel Official
Channel busermediainvestigasi.id
Untuk
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.