Menaker: Penetapan Upah Minimum Provinsi Maksimal Desember 2024
Smallest Font
Largest Font
Jakarta – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan dilakukan paling lambat pada bulan Desember 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penghitungan dan penetapan UMP setiap tahunnya.
“Penetapan UMP tahun depan akan dilakukan maksimal pada Desember 2024, mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Proses ini akan melibatkan berbagai pertimbangan, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ujar Yassierli.
Proses Penetapan UMP
Penetapan UMP dilakukan berdasarkan formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Proses ini melibatkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Dewan Pengupahan.
Yassierli menjelaskan bahwa mengutamakan akan mengutamakan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan penghentian usaha. “Kita harus memastikan UMP ini adil, baik bagi pekerja maupun pelaku usaha,” tambahnya.
Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap penetapan UMP tepat waktu dapat memberikan kepastian kepada dunia usaha dan pekerja dalam merencanakan anggaran dan kebutuhan masing-masing. Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya dialog antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk menghindari konflik terkait upah.
“Kami berharap semua pihak dapat bersinergi dan menerima hasil penetapan UMP ini dengan bijak,” tutup Yassierli.
Catatan untuk Pekerja dan Pengusaha
Penetapan UMP menjadi momentum penting bagi pekerja dan pengusaha untuk bersama-sama menjaga produktivitas dan stabilitas ekonomi. Pemerintah mengimbau semua pihak untuk mendukung kebijakan yang telah dirancang demi kesejahteraan bersama. (Dedy-Jkt).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan dilakukan paling lambat pada bulan Desember 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penghitungan dan penetapan UMP setiap tahunnya.
“Penetapan UMP tahun depan akan dilakukan maksimal pada Desember 2024, mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Proses ini akan melibatkan berbagai pertimbangan, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ujar Yassierli.
Proses Penetapan UMP
Penetapan UMP dilakukan berdasarkan formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Proses ini melibatkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Dewan Pengupahan.
Yassierli menjelaskan bahwa mengutamakan akan mengutamakan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan penghentian usaha. “Kita harus memastikan UMP ini adil, baik bagi pekerja maupun pelaku usaha,” tambahnya.
Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap penetapan UMP tepat waktu dapat memberikan kepastian kepada dunia usaha dan pekerja dalam merencanakan anggaran dan kebutuhan masing-masing. Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya dialog antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk menghindari konflik terkait upah.
“Kami berharap semua pihak dapat bersinergi dan menerima hasil penetapan UMP ini dengan bijak,” tutup Yassierli.
Catatan untuk Pekerja dan Pengusaha
Penetapan UMP menjadi momentum penting bagi pekerja dan pengusaha untuk bersama-sama menjaga produktivitas dan stabilitas ekonomi. Pemerintah mengimbau semua pihak untuk mendukung kebijakan yang telah dirancang demi kesejahteraan bersama. (Dedy-Jkt).
Saluran Resmi
Saluran busermediainvestigasi.id
Untuk
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini .