Polri Gencar Perangi Narkoba di 2024: Ribuan Kasus Terungkap, Ribuan Tersangka Diamankan
Smallest Font
Largest Font
Jakarta - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Perang melawan narkoba terus digencarkan Polri sepanjang 2024. Hingga 1 November, sudah tercatat sebanyak 37.526 kasus narkoba berhasil ditangani di seluruh Indonesia. Polri menegaskan bahwa upaya pemberantasan ini merupakan bentuk komitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang merusak generasi bangsa.
Data terbaru menunjukkan, dari Januari hingga Oktober, jumlah kasus yang ditindak tetap konsisten tinggi setiap bulannya. Puncaknya terjadi pada bulan Mei dengan 4.857 kasus. Adapun wilayah yang mencatatkan angka kasus tertinggi adalah Polda Metro Jaya dengan 4.950 kasus, disusul oleh Polda Sumatera Utara dengan 4.462 kasus, dan Polda Jawa Timur dengan 3.711 kasus. Total tersangka yang telah diamankan mencapai 34.926 orang, menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran narkoba di berbagai daerah.
Dari segi hukum, ancaman bagi para pelaku juga sangat berat. Para pengguna narkoba menghadapi pidana maksimal 4 tahun penjara. Bagi pengedar, hukuman yang dikenakan mulai dari pidana minimal 4 tahun hingga hukuman mati, dengan denda mencapai Rp10 miliar. Sementara itu, produsen narkoba diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan pidana mati, sebagai langkah tegas untuk memutus rantai produksi narkoba.
Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menekankan pentingnya pendekatan yang lebih terpadu dalam pemberantasan narkoba. "Pemberantasan narkoba harus lebih gencar, benar, berani, dan komprehensif dari hulu ke hilir," ujarnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Polri tak hanya menyasar pengguna, tapi juga berfokus pada pengedar dan produsen yang menjadi dalang utama peredaran barang haram ini. Dengan langkah yang lebih agresif dan menyeluruh, diharapkan Indonesia mampu mengurangi angka peredaran narkoba dan menekan dampak buruk yang ditimbulkannya.(Ica-Jkt).
Perang melawan narkoba terus digencarkan Polri sepanjang 2024. Hingga 1 November, sudah tercatat sebanyak 37.526 kasus narkoba berhasil ditangani di seluruh Indonesia. Polri menegaskan bahwa upaya pemberantasan ini merupakan bentuk komitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang merusak generasi bangsa.
Data terbaru menunjukkan, dari Januari hingga Oktober, jumlah kasus yang ditindak tetap konsisten tinggi setiap bulannya. Puncaknya terjadi pada bulan Mei dengan 4.857 kasus. Adapun wilayah yang mencatatkan angka kasus tertinggi adalah Polda Metro Jaya dengan 4.950 kasus, disusul oleh Polda Sumatera Utara dengan 4.462 kasus, dan Polda Jawa Timur dengan 3.711 kasus. Total tersangka yang telah diamankan mencapai 34.926 orang, menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran narkoba di berbagai daerah.
Dari segi hukum, ancaman bagi para pelaku juga sangat berat. Para pengguna narkoba menghadapi pidana maksimal 4 tahun penjara. Bagi pengedar, hukuman yang dikenakan mulai dari pidana minimal 4 tahun hingga hukuman mati, dengan denda mencapai Rp10 miliar. Sementara itu, produsen narkoba diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan pidana mati, sebagai langkah tegas untuk memutus rantai produksi narkoba.
Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menekankan pentingnya pendekatan yang lebih terpadu dalam pemberantasan narkoba. "Pemberantasan narkoba harus lebih gencar, benar, berani, dan komprehensif dari hulu ke hilir," ujarnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Polri tak hanya menyasar pengguna, tapi juga berfokus pada pengedar dan produsen yang menjadi dalang utama peredaran barang haram ini. Dengan langkah yang lebih agresif dan menyeluruh, diharapkan Indonesia mampu mengurangi angka peredaran narkoba dan menekan dampak buruk yang ditimbulkannya.(Ica-Jkt).
Channel Official
Channel busermediainvestigasi.id
Untuk
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.