Proses Hukum Guru Supriyani Terus Berlanjut, Susno Duadji Sebagai Saksi Ahli Pidana.
Smallest Font
Largest Font
Konawe Selatan
BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-Sidang kelima kasus dugaan penganiayaan oleh guru honorer Supriyani berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin (5/11/2024).
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Stevie Rosano, bersama hakim anggota Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo.
Supriyani, yang selama ini mengajar di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, didakwa menganiaya seorang murid kelas I pada April 2024.
Ia mengklaim dipaksa mengakui perbuatannya meskipun menolak tuduhan tersebut.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian bahkan disebut meminta uang damai sebesar Rp50 juta melalui perantara Kepala Desa, yang tak mampu dipenuhi Supriyani.
Dalam sidang, kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, menghadirkan mantan perwira tinggi kepolisian Susno Duadji sebagai saksi ahli pidana.
Kehadirannya bertujuan membongkar dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Susno mengungkapkan bahwa pengumpulan barang bukti tanpa adanya laporan resmi bertentangan dengan aturan hukum.
Ia juga menyoroti penggunaan visum oleh dokter umum yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, serta penggunaan kesaksian anak sebagai bukti yang menurutnya tidak sah.
Selama sidang, Andre Darmawan memaparkan bahwa terdapat inkonsistensi dalam keterangan saksi yang diberikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibandingkan dengan keterangan di persidangan.
Susno menekankan bahwa kesaksian anak hanya dapat digunakan sebagai tambahan dan bukan alat bukti utama, karena anak tidak dapat disumpah di pengadilan.
Kasus ini memicu perhatian publik, terlebih mengingat kondisi ekonomi Supriyani yang hanya menerima gaji sebesar Rp 300 ribu per bulan sebagai guru honorer, serta beban hidup sebagai seorang ibu dari dua anak.
Proses hukum ini pun terus berlanjut, sementara pengadilan akan kembali mendengarkan saksi-saksi lain dalam persidangan berikutnya.
Channel Official
Channel busermediainvestigasi.id
Untuk
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.