Save Novi: Ibu Dua Anak Divonis 14 Bulan Penjara Setelah Siram Pelaku Pengintip
Smallest Font
Largest Font
Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Novi (35), seorang janda dua anak asal Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, harus menerima vonis 14 bulan penjara atas tindakannya menyiramkan cairan air keras ke tetangganya, Adnan. Kejadian ini bermula dari tindakan Adnan yang diduga sering mengintip Novi di rumahnya, hingga puncaknya pada 9 Mei 2024.
Vonis pengadilan dijatuhkan pada bulan November 2024, setelah proses hukum yang berlangsung selama beberapa bulan. Kasus ini menjadi perhatian publik usai video yang memperlihatkan Novi dijenguk keluarganya di balik jeruji besi viral di media sosial.
Kronologi Kasus
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto, mengungkapkan bahwa insiden penyiraman terjadi pada tengah malam, 9 Mei 2024. Novi merasa curiga setelah mendengar suara benturan besi di dekat kamar mandinya. Ketika mengintip dari dalam rumah, ia melihat Adnan sedang memotong pipa air di dekat sumur belakang rumahnya.
Merasa marah dan terganggu, Novi mengambil gayung, mengisinya dengan air yang dicampur cuka para, lalu menyiramkan cairan tersebut ke punggung Adnan. Luka bakar akibat cairan itu membuat Adnan harus dirawat di rumah sakit selama 14 hari.
"Motif pelaku adalah karena tidak tahan dengan perilaku korban yang sering mengintipnya. Namun, tindakan tersebut dinilai melanggar hukum," ujar AKBP Koko.
Upaya Laporan yang Tidak Ditanggapi
Sebelum insiden terjadi, Novi sempat melaporkan perilaku Adnan kepada Kepala Desa. Namun, laporan tersebut tidak membuahkan hasil karena kepala desa mengaku takut menghadapi Adnan, yang dikenal sebagai pria tuna wicara dengan sikap intimidatif.
Novi (35), seorang janda dua anak asal Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, harus menerima vonis 14 bulan penjara atas tindakannya menyiramkan cairan air keras ke tetangganya, Adnan. Kejadian ini bermula dari tindakan Adnan yang diduga sering mengintip Novi di rumahnya, hingga puncaknya pada 9 Mei 2024.
Vonis pengadilan dijatuhkan pada bulan November 2024, setelah proses hukum yang berlangsung selama beberapa bulan. Kasus ini menjadi perhatian publik usai video yang memperlihatkan Novi dijenguk keluarganya di balik jeruji besi viral di media sosial.
Kronologi Kasus
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto, mengungkapkan bahwa insiden penyiraman terjadi pada tengah malam, 9 Mei 2024. Novi merasa curiga setelah mendengar suara benturan besi di dekat kamar mandinya. Ketika mengintip dari dalam rumah, ia melihat Adnan sedang memotong pipa air di dekat sumur belakang rumahnya.
Merasa marah dan terganggu, Novi mengambil gayung, mengisinya dengan air yang dicampur cuka para, lalu menyiramkan cairan tersebut ke punggung Adnan. Luka bakar akibat cairan itu membuat Adnan harus dirawat di rumah sakit selama 14 hari.
"Motif pelaku adalah karena tidak tahan dengan perilaku korban yang sering mengintipnya. Namun, tindakan tersebut dinilai melanggar hukum," ujar AKBP Koko.
Upaya Laporan yang Tidak Ditanggapi
Sebelum insiden terjadi, Novi sempat melaporkan perilaku Adnan kepada Kepala Desa. Namun, laporan tersebut tidak membuahkan hasil karena kepala desa mengaku takut menghadapi Adnan, yang dikenal sebagai pria tuna wicara dengan sikap intimidatif.
Kuasa hukum Novi, Dian Burlian, menjelaskan bahwa kliennya sudah berusaha mencari jalan damai sebelum mengambil tindakan sendiri. Namun, pihak keluarga Adnan tetap menuntut ganti rugi sebesar Rp 60 juta, yang tidak mampu dipenuhi oleh Novi.
Vonis dan Respons Publik
Pada November 2024, Novi divonis 14 bulan penjara oleh pengadilan setempat. Vonis ini memicu perdebatan di masyarakat, terutama di media sosial, karena banyak yang menganggap Novi hanya berusaha melindungi diri dari ancaman pelecehan.
Meski demikian, hukum tetap berjalan, dan Novi saat ini mendekam di Lapas Kemenkumham Musi Rawas Utara untuk menjalani masa hukumannya.
Harapan dan Pelajaran
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum. Pemerintah diharapkan dapat menyediakan perlindungan yang lebih baik kepada korban pelecehan agar mereka tidak perlu mengambil tindakan sendiri yang justru berujung pada pelanggaran hukum.
Perlunya kesadaran bersama untuk mencegah pelecehan serta tindakan hukum yang berpihak pada korban menjadi harapan besar dari kasus ini. Semoga keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga memberikan perlindungan yang layak bagi setiap individu.(Tim-red).
Vonis dan Respons Publik
Pada November 2024, Novi divonis 14 bulan penjara oleh pengadilan setempat. Vonis ini memicu perdebatan di masyarakat, terutama di media sosial, karena banyak yang menganggap Novi hanya berusaha melindungi diri dari ancaman pelecehan.
Meski demikian, hukum tetap berjalan, dan Novi saat ini mendekam di Lapas Kemenkumham Musi Rawas Utara untuk menjalani masa hukumannya.
Harapan dan Pelajaran
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum. Pemerintah diharapkan dapat menyediakan perlindungan yang lebih baik kepada korban pelecehan agar mereka tidak perlu mengambil tindakan sendiri yang justru berujung pada pelanggaran hukum.
Perlunya kesadaran bersama untuk mencegah pelecehan serta tindakan hukum yang berpihak pada korban menjadi harapan besar dari kasus ini. Semoga keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga memberikan perlindungan yang layak bagi setiap individu.(Tim-red).
Tonton Siaran Video disini:
https://vt.tiktok.com/ZSjHPGUMG/
https://vt.tiktok.com/ZSjHPGUMG/
Channel Official
Channel busermediainvestigasi.id
Untuk
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.