BREAKING NEWS

Berita Gus Miftah Sampai Kini Masih Trending, 44 Hari Pasca Dilantik, Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK


Jakarta – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Tepat 44 hari sejak dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah, belum melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, pada Rabu (4/12). "Yang bersangkutan belum lapor," kata Budi kepada wartawan.

Gus Miftah, yang dikenal sebagai pendakwah kontroversial, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia menuai cibiran setelah video dirinya mengolok-olok seorang penjual es teh viral di media sosial. Dalam video tersebut, Gus Miftah menyebut pedagang kecil itu dengan kata-kata yang dianggap kasar, seperti "goblok," di hadapan banyak orang.

Rendahnya Kepatuhan Kabinet Merah Putih

Tidak hanya Gus Miftah, laporan dari KPK juga menunjukkan masih banyak pejabat di Kabinet Merah Putih yang belum memenuhi kewajibannya dalam melaporkan LHKPN. Dari total 124 pejabat wajib lapor, baru 72 orang atau sekitar 58% yang melaporkan harta kekayaannya.

Berikut rinciannya:

Menteri dan Kepala Lembaga setingkat menteri: Dari 52 orang, baru 36 yang sudah melapor.

Wakil Menteri dan Wakil Kepala Lembaga setingkat menteri: Dari 57 orang, hanya 30 yang sudah menyampaikan LHKPN.


Menurut Budi, pelaporan ini sangat penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi di kalangan pejabat negara.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Lapor yang sudah patuh, dan mengimbau bagi yang belum agar segera melaporkan dalam jangka waktu tiga bulan sejak pelantikan," ujar Budi.

KPK Siap Membantu

Untuk mempermudah proses pelaporan, KPK membuka bantuan bagi pejabat yang mengalami kendala dalam pengisian LHKPN. “Kami siap membantu apabila ada hambatan,” tambah Budi.

Pelaporan LHKPN tidak hanya merupakan kewajiban, tetapi juga cerminan transparansi dan komitmen pejabat negara dalam menjaga integritas. Ketidakpatuhan dalam melaporkan harta kekayaan dapat menjadi indikator awal kurangnya komitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Publik kini menanti langkah Gus Miftah dan pejabat lainnya untuk segera memenuhi kewajiban ini. Di tengah sorotan tajam, langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap para pejabat negara.(ica-Jkt).





Channel Official 
Channel busermediainvestigasi.id 
Untuk 
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Post a Comment

       KLIK DISINI