Berita Terkini Seputar Pembuatan Perpanjangan SIM, Info Update Satlantas Polres Gresik Umumkan Jadwal SIM Keliling, Berikut Lokasinya
Smallest Font
Largest Font
Gresik – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Satlantas Polres Gresik kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini akan berlangsung di berbagai lokasi mulai tanggal 9 hingga 14 September 2024, dengan jadwal sebagai berikut:
1. Senin, 9 September 2024: Alun-Alun Gresik
2. Selasa, 10 September 2024: Lapak Wisata Munggugianti, Jalan Raya Munggugianti Benjeng
3. Rabu, 11 September 2024: Pasar PPS, Desa Suci, Kecamatan Manyar
4. Kamis, 12 September 2024: Super Indo Greenland, Jalan Raya Laban Menganti
5. Sabtu, 14 September 2024: Pasar PPS, Desa Suci, Kecamatan Manyar
Adapun pada Jumat, 13 September 2024, layanan tidak beroperasi karena proses perawatan (maintenance).
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling ini diwajibkan membawa dokumen berikut:
Fotokopi KTP dan SIM asli masing-masing 3 lembar.
Surat keterangan sehat.
Surat hasil tes psikologi.
Jam Operasional
Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Fasilitas Layanan
SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk permohonan baru atau penggantian SIM hilang/rusak, masyarakat diminta mengunjungi Satpas Polres Gresik.
Kasat Lantas Polres Gresik mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan ini untuk menghindari antrean panjang di kantor Satpas. “Dengan SIM Keliling, kami berharap masyarakat bisa lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM-nya tanpa perlu jauh-jauh ke Satpas,” ujar beliau.
Semoga dengan adanya layanan ini, masyarakat Gresik semakin terbantu dalam mengurus dokumen berkendara secara cepat, mudah, dan nyaman. (Aa-Jatim).
Satlantas Polres Gresik kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini akan berlangsung di berbagai lokasi mulai tanggal 9 hingga 14 September 2024, dengan jadwal sebagai berikut:
1. Senin, 9 September 2024: Alun-Alun Gresik
2. Selasa, 10 September 2024: Lapak Wisata Munggugianti, Jalan Raya Munggugianti Benjeng
3. Rabu, 11 September 2024: Pasar PPS, Desa Suci, Kecamatan Manyar
4. Kamis, 12 September 2024: Super Indo Greenland, Jalan Raya Laban Menganti
5. Sabtu, 14 September 2024: Pasar PPS, Desa Suci, Kecamatan Manyar
Adapun pada Jumat, 13 September 2024, layanan tidak beroperasi karena proses perawatan (maintenance).
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling ini diwajibkan membawa dokumen berikut:
Fotokopi KTP dan SIM asli masing-masing 3 lembar.
Surat keterangan sehat.
Surat hasil tes psikologi.
Jam Operasional
Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Fasilitas Layanan
SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk permohonan baru atau penggantian SIM hilang/rusak, masyarakat diminta mengunjungi Satpas Polres Gresik.
Kasat Lantas Polres Gresik mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan ini untuk menghindari antrean panjang di kantor Satpas. “Dengan SIM Keliling, kami berharap masyarakat bisa lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM-nya tanpa perlu jauh-jauh ke Satpas,” ujar beliau.
Semoga dengan adanya layanan ini, masyarakat Gresik semakin terbantu dalam mengurus dokumen berkendara secara cepat, mudah, dan nyaman. (Aa-Jatim).
Channel Official
Channel busermediainvestigasi.id
Untuk
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.