Dalam Rangka Jelang Nataru Aparat TNi dan Satpol PP Gresik Tertibkan Miras dan Prostitusi, Grebek Warkop di Wilayah Pantura
Smallest Font
Largest Font
Gresik – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan minuman keras (miras) dan prostitusi terus digencarkan oleh Satpol PP Gresik. Kali ini, Rabu (18/12), operasi dilakukan di kawasan Pantura yang mencakup wilayah Duduksampeyan, Bungah, dan Dukun.
Operasi gabungan yang melibatkan unsur TNI dan Polri ini menyasar sejumlah warung kopi (warkop) yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal serta praktik prostitusi. Tak hanya memeriksa area warkop, petugas juga menggeledah bilik-bilik kamar yang dicurigai digunakan untuk aktivitas terlarang.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti miras dari beberapa lokasi:
Kecamatan Dukun:
Bir Hitam: 11 botol
Bir Putih: 8 botol
Kecamatan Duduksampeyan:
Tuwak: 1 morong
Bir Hitam: 2 botol
Kecamatan Bungah:
Bir Hitam: 18 botol
API: 4 botol
Anggur Merah: 4 botol
Kawa-kawa: 5 botol
Bir Putih: 8 botol
Arak: 7 botol
Kepala Satpol PP Gresik, (Nama Kepala Satpol PP jika diketahui), menegaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ketertiban umum dan memberantas penyakit masyarakat. "Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggar Perda, dan semua barang bukti yang disita akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Seluruh pelanggar yang terjaring dalam operasi ini akan menjalani proses penyidikan hingga persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Harapan dan Nasihat
Operasi ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Selain itu, Satpol PP Gresik mengimbau kepada seluruh warga untuk mendukung upaya penegakan hukum dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayah masing-masing.(Aa-Jatim).
Upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan minuman keras (miras) dan prostitusi terus digencarkan oleh Satpol PP Gresik. Kali ini, Rabu (18/12), operasi dilakukan di kawasan Pantura yang mencakup wilayah Duduksampeyan, Bungah, dan Dukun.
Operasi gabungan yang melibatkan unsur TNI dan Polri ini menyasar sejumlah warung kopi (warkop) yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal serta praktik prostitusi. Tak hanya memeriksa area warkop, petugas juga menggeledah bilik-bilik kamar yang dicurigai digunakan untuk aktivitas terlarang.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti miras dari beberapa lokasi:
Kecamatan Dukun:
Bir Hitam: 11 botol
Bir Putih: 8 botol
Kecamatan Duduksampeyan:
Tuwak: 1 morong
Bir Hitam: 2 botol
Kecamatan Bungah:
Bir Hitam: 18 botol
API: 4 botol
Anggur Merah: 4 botol
Kawa-kawa: 5 botol
Bir Putih: 8 botol
Arak: 7 botol
Kepala Satpol PP Gresik, (Nama Kepala Satpol PP jika diketahui), menegaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ketertiban umum dan memberantas penyakit masyarakat. "Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggar Perda, dan semua barang bukti yang disita akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Seluruh pelanggar yang terjaring dalam operasi ini akan menjalani proses penyidikan hingga persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Harapan dan Nasihat
Operasi ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Selain itu, Satpol PP Gresik mengimbau kepada seluruh warga untuk mendukung upaya penegakan hukum dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayah masing-masing.(Aa-Jatim).
Baca Juga: Hadapi Lonjakan 110 Juta Pemudik, Pemerintah Siapkan Strategi Nataru untuk Kelancaran dan Keamanan
Channel busermediainvestigasi.id
Untuk
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.