BREAKING NEWS

Info Khusus Hari ini Serba Gratis! Kodim 0817/Gresik Gelar Layanan Pembuatan Akta Kelahiran Gratis bisa hubungi Tim Redaksi.


Gresik – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Dalam rangka memperingati Hari Juang Kartika Tahun 2024, Kodim 0817/Gresik menyelenggarakan layanan pembuatan akta kelahiran secara gratis. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran, yang merupakan dokumen penting sebagai identitas resmi dan hak setiap warga negara Indonesia.

Layanan ini berlangsung di Aula Kodim 0817/Gresik, dengan persyaratan yang telah ditentukan. Masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran diminta membawa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Buku Nikah.
Jenis Layanan Akta Kelahiran yang Disediakan

1. Akta Baru
Untuk pembuatan akta kelahiran baru, persyaratan yang harus dilengkapi meliputi:

Surat Keterangan Lahir
Kartu Keluarga (terdaftar)
Surat Nikah Orang Tua (fotokopi)
KTP yang bersangkutan

Formulir Pelaporan Kelahiran

2. Akta Hilang
Bagi yang kehilangan akta kelahiran, dibutuhkan:
Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian
Surat Keterangan Lahir
Kartu Keluarga (terdaftar)
KTP yang bersangkutan
Formulir Pelaporan Kelahiran

3. Anak dari Perkawinan Siri
Anak dari pasangan perkawinan siri juga dapat memperoleh akta kelahiran dengan melengkapi:

Surat Keterangan Lahir
Kartu Keluarga (terdaftar)
KTP Ibu Kandung
Formulir Pelaporan Kelahiran

Komandan Kodim 0817/Gresik menyampaikan bahwa program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan, sekaligus mendukung administrasi negara yang lebih tertib.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini dengan membawa dokumen yang diperlukan sesuai kategori layanan. Layanan ini sepenuhnya gratis dan terbuka untuk semua warga Gresik.

Yang berminat membuat :

1.Pembuatan akte kelahiran
2.Pembuatan KK
3.Pembuatan KTP
4.Pembuatan Kartu Anak

GRATIS..... dan selesai hr itu

Pada Hari Senin 09 Desember 2024 pukul 08.00 Wib akan di laksanakan kegiatan Baksos Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bertempat di Balai Paraduta Kodim 0817/Gresik.

Syarat Akta Kelahiran+ kk
1. Surat Kelahiran dari Dokter, Bidan atau Penolong [ASLI] / SPTJM data kelahiran
2. Kartu Keluarga (KK) [ASLI]
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
4. Kutipan Akta Nikah Atau Akta Perkawinan Orang Tua [ASLI] / Sptjm Suami Istri Bermaterai Apabila Tidak Dapat Menunjukan Akta Perkawinan
5. Formulir F1.06 (Perubahan Biodata)
6. Formulir F2.01
7. Formulir F1.02


Syarat Akta Kelahiran+ kk
1. Surat Kelahiran dari Dokter, Bidan atau Penolong [ASLI] / SPTJM data kelahiran
2. Kartu Keluarga (KK) [ASLI]
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
4. Kutipan Akta Nikah Atau Akta Perkawinan Orang Tua [ASLI] / Sptjm Suami Istri Bermaterai Apabila Tidak Dapat Menunjukan Akta Perkawinan
5. Formulir F1.06 (Perubahan Biodata)
6. Formulir F2.01
7. Formulir F1.02

Syarat Akta Kematian
1. Kartu Keluarga (Kk) [Asli]
2. Surat Kematian Dari Desa atau dari Rs/puskesmas Jika Meninggal Di Rs/puskesmas
3. Formulir F1.06 (Perubahan Biodata)
4. Formulir F2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Wilayah Nkri)
5. Formulir F1.02

Persyaratan cetak KTP
1. Kartu Keluarga (KK) [FOTOCOPY]
2. KTP / Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian [ASLI] untuk KTP hilang
3.      Surat Biodata WNI jika ada [ASLI]
4.      Pengisian F1.02
YANG BERSANGKUTAN HARUS HADIR SENDIRI TIDAK DAPAT DIWAKILKAN. DAN WAJIB PENDAFTARAN IKD (IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL)

catatan : 1 HP untuk 1 NIK



Channel Official 
Channel busermediainvestigasi.id 
Untuk 
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Posting Komentar