Katanya Emak Sudah Legowo, Semua Sudah Tertulis Di Lauhul Mahfudhz: Tapi Ternyata Masih Tak Terima Kekalahan di Pilgub Jatim, Risma-Gus Hans Ajukan Gugatan ke MK
Smallest Font
Largest Font
Surabaya – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2024, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), secara resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil sebagai respons atas hasil pemungutan suara yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya, Tri Rismaharini menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Pilgub berlangsung.
"Kami percaya bahwa demokrasi harus berjalan dengan jujur dan adil. Kami membawa bukti-bukti yang cukup untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Risma.
Sementara itu, Gus Hans menambahkan bahwa gugatan ini bukan semata-mata soal kemenangan atau kekalahan, melainkan tentang menjaga integritas proses demokrasi di Jawa Timur.
"Kami ingin memastikan bahwa Pilkada Jatim ini berjalan transparan dan tanpa kecurangan," tegas Gus Hans.
Pasangan Risma-Gus Hans didukung oleh tim hukum yang siap memperjuangkan hasil gugatan di MK. Mereka berharap, MK dapat memberikan keputusan yang adil dan mempertimbangkan semua bukti yang disajikan.
Langkah Gugatan dan Proses di MK
Dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, pihak penggugat akan mengajukan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran, termasuk laporan dari saksi-saksi yang terlibat di lapangan. MK sendiri memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa hasil Pilkada dengan tahapan yang sudah ditentukan.
Publik kini menantikan hasil dari gugatan ini dan bagaimana keputusan MK akan memengaruhi peta politik Jawa Timur ke depan.
Harapan Masyarakat
Sejumlah pihak berharap langkah ini dapat menjadi pelajaran penting untuk memastikan setiap kontestasi politik berjalan dengan penuh integritas. Warga Jawa Timur pun diharapkan tetap menjaga suasana kondusif dan rukun di tengah dinamika politik yang ada. (Aa-Jatim).
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2024, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), secara resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil sebagai respons atas hasil pemungutan suara yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya, Tri Rismaharini menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Pilgub berlangsung.
"Kami percaya bahwa demokrasi harus berjalan dengan jujur dan adil. Kami membawa bukti-bukti yang cukup untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Risma.
Sementara itu, Gus Hans menambahkan bahwa gugatan ini bukan semata-mata soal kemenangan atau kekalahan, melainkan tentang menjaga integritas proses demokrasi di Jawa Timur.
"Kami ingin memastikan bahwa Pilkada Jatim ini berjalan transparan dan tanpa kecurangan," tegas Gus Hans.
Pasangan Risma-Gus Hans didukung oleh tim hukum yang siap memperjuangkan hasil gugatan di MK. Mereka berharap, MK dapat memberikan keputusan yang adil dan mempertimbangkan semua bukti yang disajikan.
Langkah Gugatan dan Proses di MK
Dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, pihak penggugat akan mengajukan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran, termasuk laporan dari saksi-saksi yang terlibat di lapangan. MK sendiri memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa hasil Pilkada dengan tahapan yang sudah ditentukan.
Publik kini menantikan hasil dari gugatan ini dan bagaimana keputusan MK akan memengaruhi peta politik Jawa Timur ke depan.
Harapan Masyarakat
Sejumlah pihak berharap langkah ini dapat menjadi pelajaran penting untuk memastikan setiap kontestasi politik berjalan dengan penuh integritas. Warga Jawa Timur pun diharapkan tetap menjaga suasana kondusif dan rukun di tengah dinamika politik yang ada. (Aa-Jatim).
Channel Official
Channel busermediainvestigasi.id
Untuk
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.