BREAKING NEWS

Presiden Prabowo Naikkan Upah Minimum 2025 Sebesar 6,5 Persen, Disambut Positif oleh KSPI


Jakarta-
BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen. 

Keputusan ini dianggap mendekati tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan hingga 8 persen, sekaligus melampaui angka inflasi yang rata-rata mencapai 2 persen.

Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo. Kenaikan 6,5 persen ini merupakan keputusan yang berpihak pada buruh, berbeda dengan pemerintahan sebelumnya yang kurang responsif terhadap kebutuhan pekerja,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Jumat (29/11/2024).

Keputusan Berbasis Data Ekonomi

Presiden Prabowo memutuskan kenaikan upah tersebut setelah melakukan diskusi mendalam dengan Menteri Ketenagakerjaan dan perwakilan serikat buruh. 

Awalnya, Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen, namun setelah pembahasan lebih lanjut, angka tersebut dinaikkan menjadi 6,5 persen.

Kenaikan ini sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi untuk memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam penetapan upah minimum,” jelas Said.

Kritik terhadap Pemerintahan Sebelumnya

Said juga menyoroti kebijakan upah minimum dalam sepuluh tahun terakhir yang dinilai tidak berpihak pada buruh.

Ia mencatat bahwa dari 2019 hingga 2024, upah minimum nasional mengalami stagnasi selama tiga tahun pertama, meskipun ekonomi tumbuh antara 3 hingga 5,2 persen. 

Selanjutnya, kenaikan upah pada 2023 dan 2024 hanya sebesar 1,58 persen, jauh di bawah angka inflasi yang mencapai 2,8 persen.

Kami merasa keputusan ini adalah angin segar setelah periode panjang di mana upah buruh tidak naik sesuai dengan kebutuhan,” tambahnya.

Harapan di Masa Depan

KSPI berharap kenaikan ini menjadi awal dari kebijakan yang lebih pro-buruh di bawah pemerintahan Prabowo. 

Untuk tahap awal di tahun 2025 nanti, kami bisa menerima kenaikan 6,5 persen ini. 
Namun, kami tetap mendorong agar kebijakan upah ke depan lebih memperhatikan aspirasi pekerja,” tutup Said.

Keputusan ini disambut positif oleh berbagai kalangan buruh dan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.


 
Channel Official 
Channel busermediainvestigasi.id 
Untuk 
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Post a Comment

       KLIK DISINI