KAI Daop 8 Surabaya Sosialisasikan Pemanfaatan Lahan: Kepastian Hukum dan Kemudahan Administrasi untuk Warga
Smallest Font
Largest Font
Gresik– BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melaksanakan sosialisasi pemanfaatan lahan pada Rabu (23/1) di lapangan HIVOK, Kelurahan Kebungson. Program ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan administrasi bagi warga yang memanfaatkan lahan aset milik KAI.
Sosialisasi ini merujuk pada Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-09/MBO/2008, yang mengatur pemanfaatan lahan aset BUMN dengan tarif sewa berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), luas lahan, serta klasifikasi peruntukan. Selain itu, KAI menawarkan masa sewa fleksibel antara 1 hingga 5 tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan warga. Pembayaran juga dipermudah melalui sistem virtual account, memberikan kemudahan bagi para penyewa.
Dalam kegiatan tersebut, pihak KAI menggelar dialog interaktif dengan warga untuk mendengarkan masukan serta membangun komunikasi yang lebih baik. Warga menyambut baik program ini karena dinilai memberikan solusi terhadap permasalahan hukum dan administrasi yang selama ini mereka hadapi.
"Kami berharap melalui program ini, warga mendapatkan kepastian hukum, tarif sewa yang terjangkau, dan proses administrasi yang lebih mudah," ujar perwakilan KAI Daop 8 Surabaya.
KAI Daop 8 Surabaya juga berencana untuk melaksanakan sosialisasi serupa di wilayah lainnya. Hal ini bertujuan agar seluruh warga yang memanfaatkan lahan aset KAI di berbagai daerah mendapatkan pelayanan yang sama, sekaligus mendorong optimalisasi aset BUMN secara transparan dan akuntabel.
Dengan program ini, diharapkan terjalin kerja sama yang harmonis antara KAI dan masyarakat, sekaligus mendukung pengelolaan aset negara yang lebih baik di masa depan.(Aa-Jatim).
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melaksanakan sosialisasi pemanfaatan lahan pada Rabu (23/1) di lapangan HIVOK, Kelurahan Kebungson. Program ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan administrasi bagi warga yang memanfaatkan lahan aset milik KAI.
Sosialisasi ini merujuk pada Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-09/MBO/2008, yang mengatur pemanfaatan lahan aset BUMN dengan tarif sewa berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), luas lahan, serta klasifikasi peruntukan. Selain itu, KAI menawarkan masa sewa fleksibel antara 1 hingga 5 tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan warga. Pembayaran juga dipermudah melalui sistem virtual account, memberikan kemudahan bagi para penyewa.
Dalam kegiatan tersebut, pihak KAI menggelar dialog interaktif dengan warga untuk mendengarkan masukan serta membangun komunikasi yang lebih baik. Warga menyambut baik program ini karena dinilai memberikan solusi terhadap permasalahan hukum dan administrasi yang selama ini mereka hadapi.
"Kami berharap melalui program ini, warga mendapatkan kepastian hukum, tarif sewa yang terjangkau, dan proses administrasi yang lebih mudah," ujar perwakilan KAI Daop 8 Surabaya.
KAI Daop 8 Surabaya juga berencana untuk melaksanakan sosialisasi serupa di wilayah lainnya. Hal ini bertujuan agar seluruh warga yang memanfaatkan lahan aset KAI di berbagai daerah mendapatkan pelayanan yang sama, sekaligus mendorong optimalisasi aset BUMN secara transparan dan akuntabel.
Dengan program ini, diharapkan terjalin kerja sama yang harmonis antara KAI dan masyarakat, sekaligus mendukung pengelolaan aset negara yang lebih baik di masa depan.(Aa-Jatim).
Channel Official
Channel busermediainvestigasi.id
Untuk
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.