Majelis Hakim Tipikor Jakarta Tolak Eksepsi Hakim Non-Aktif Heru Hanindyo dalam Kasus Korupsi
Smallest Font
Largest Font
Jakarta – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (14/01), menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Heru Hanindyo, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya non-aktif, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Eksepsi yang diajukan oleh Heru Hanindyo berisi keberatan terhadap dakwaan yang diterimanya, dengan alasan bahwa dakwaan tersebut tidak sah dan tidak jelas. Namun, setelah mempertimbangkan argumentasi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Heru, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi tersebut dan melanjutkan persidangan pada pokok perkara.
Heru Hanindyo terjerat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan kasus putusan bebas yang diterbitkan untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus perdata yang sempat menjadi perhatian publik. Dalam kasus ini, Heru diduga menerima suap terkait dengan pengaruh dalam keputusan tersebut.
Penolakan eksepsi ini menandakan bahwa proses hukum terhadap Heru Hanindyo akan tetap dilanjutkan. Sidang selanjutnya akan digelar pada jadwal yang ditentukan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Heru Hanindyo saat ini menjabat sebagai hakim non-aktif setelah terjerat dalam kasus korupsi ini, yang menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh seorang aparat hukum. Proses hukum terhadapnya diharapkan dapat memberikan kejelasan serta efek jera bagi penegak hukum lainnya.
Dengan penolakan eksepsi ini, Majelis Hakim memastikan bahwa kasus tersebut akan terus berjalan menuju tahap selanjutnya, dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti dan saksi yang relevan.(ica-jkt).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (14/01), menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Heru Hanindyo, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya non-aktif, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Eksepsi yang diajukan oleh Heru Hanindyo berisi keberatan terhadap dakwaan yang diterimanya, dengan alasan bahwa dakwaan tersebut tidak sah dan tidak jelas. Namun, setelah mempertimbangkan argumentasi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Heru, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi tersebut dan melanjutkan persidangan pada pokok perkara.
Heru Hanindyo terjerat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan kasus putusan bebas yang diterbitkan untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus perdata yang sempat menjadi perhatian publik. Dalam kasus ini, Heru diduga menerima suap terkait dengan pengaruh dalam keputusan tersebut.
Penolakan eksepsi ini menandakan bahwa proses hukum terhadap Heru Hanindyo akan tetap dilanjutkan. Sidang selanjutnya akan digelar pada jadwal yang ditentukan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Heru Hanindyo saat ini menjabat sebagai hakim non-aktif setelah terjerat dalam kasus korupsi ini, yang menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh seorang aparat hukum. Proses hukum terhadapnya diharapkan dapat memberikan kejelasan serta efek jera bagi penegak hukum lainnya.
Dengan penolakan eksepsi ini, Majelis Hakim memastikan bahwa kasus tersebut akan terus berjalan menuju tahap selanjutnya, dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti dan saksi yang relevan.(ica-jkt).
Channel Official
Channel busermediainvestigasi.id
Untuk
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.