Menyikapi berita oleh oknum wartawan tentang adanya pungli pengadaan LKS,Ketua paguyuban wali murid UPT SD NEGERI 35 Gresik memberikan klarifikasi.
Smallest Font
Largest Font
Gresik - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Paguyuban wali murid UPT SD NEGERI 35 GRESIK menyampaikan klarifikasi terkait pembelian Lembar kerja siswa (LKS) untuk kelas 1-6,bahwa program tersebut atas inisiatif walimurid tanpa melibatkan pihak sekolah dan pengadaan murni dikelola paguyuban.
guna menunjang pembelajaran siswa-siswi, inisiatif ini terpaksa dilakukan mengingat pentingnya LKS untuk pelatihan belajar siswa baik di sekolah maupun di rumah.
pembelian pun secara sukarela dan tidak wajib,karena mengingat kondisi wali murid tiap siswa-siswi berbeda beda,sesuai kesepakatan walimurid yang di akomodir paguyuban tiap kelas,maka dibuat pernyataan dari masing masing walimurid dan kesepakatan adanya subsidi silang bagi siswa yang tidak mampu.
Ketua paguyuban walimurid UPT SD NEGERI 35 Gresik Bpk DIDIK DARMAWAN S.H yang juga anggota Dari LPK.RI-BAI DPW JATIM dan Kabiro salah satu media online nasional menyatakan "bahwa pemberitaan yang beredar di beberapa media online sebenarnya miscommunication saja,karena dari teman teman media di lapangan hanya klarifikasi ke pihak sekolah,tanpa melakukan klarifikasi ke pihak paguyuban selaku pelaksana kegiatan ini,saya sangat menyayangkan hal itu,karena sebelum publikasi kan harus investigasi dan klarifikasi dulu,kalau pun info yang beredar katanya wajib membeli dan sekolah yang menjual,itu tidak benar"
Karena Sudah jelas Tertera di "PP no 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dimana pada Pasal 181 disebutkan Pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran,bahan ajar,perlengkapan bahan ajar,dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan",jadi seumpama ini sekolah yang mengadakan dan wajib membeli,ranahe ya pasti pungli mas,imbuh Pak Didik di sela pembicaraan nya.
Di akhir klarifikasinya,Pak Didik mengatakan bahwa pengadaan LKS menjadi kebutuhan yang vital bagi siswa,Atas dasar itulah paguyuban membuat pernyataan tiap wali murid untuk pembelian LKS yang berbasis latihan soal itu.
“Memang terkait LKS, anggarannya tidak diadopsi dalam APBD. Sehingga, mau tidak mau karena ini membantu kebutuhan proses belajar mengajar akhirnya kita ambil alih" dan disitulah peran Paguyuban wali murid berkontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan anak dengan memberikan saran dan masukan untuk meningkatkan hasil belajar siswa,Membantu anak dalam menyelesaikan tugas baik disekolah maupun dirumah.
Menyikapi hal tersebut,dinas pendidikan kabupaten gresik akan melakukan mediasi klarifikasi dengan pihak sekolah,ketua paguyuban dan pihak pewarta dalam waktu dekat. (Aa-Jatim).
Paguyuban wali murid UPT SD NEGERI 35 GRESIK menyampaikan klarifikasi terkait pembelian Lembar kerja siswa (LKS) untuk kelas 1-6,bahwa program tersebut atas inisiatif walimurid tanpa melibatkan pihak sekolah dan pengadaan murni dikelola paguyuban.
guna menunjang pembelajaran siswa-siswi, inisiatif ini terpaksa dilakukan mengingat pentingnya LKS untuk pelatihan belajar siswa baik di sekolah maupun di rumah.
pembelian pun secara sukarela dan tidak wajib,karena mengingat kondisi wali murid tiap siswa-siswi berbeda beda,sesuai kesepakatan walimurid yang di akomodir paguyuban tiap kelas,maka dibuat pernyataan dari masing masing walimurid dan kesepakatan adanya subsidi silang bagi siswa yang tidak mampu.
Ketua paguyuban walimurid UPT SD NEGERI 35 Gresik Bpk DIDIK DARMAWAN S.H yang juga anggota Dari LPK.RI-BAI DPW JATIM dan Kabiro salah satu media online nasional menyatakan "bahwa pemberitaan yang beredar di beberapa media online sebenarnya miscommunication saja,karena dari teman teman media di lapangan hanya klarifikasi ke pihak sekolah,tanpa melakukan klarifikasi ke pihak paguyuban selaku pelaksana kegiatan ini,saya sangat menyayangkan hal itu,karena sebelum publikasi kan harus investigasi dan klarifikasi dulu,kalau pun info yang beredar katanya wajib membeli dan sekolah yang menjual,itu tidak benar"
Karena Sudah jelas Tertera di "PP no 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dimana pada Pasal 181 disebutkan Pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran,bahan ajar,perlengkapan bahan ajar,dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan",jadi seumpama ini sekolah yang mengadakan dan wajib membeli,ranahe ya pasti pungli mas,imbuh Pak Didik di sela pembicaraan nya.
Di akhir klarifikasinya,Pak Didik mengatakan bahwa pengadaan LKS menjadi kebutuhan yang vital bagi siswa,Atas dasar itulah paguyuban membuat pernyataan tiap wali murid untuk pembelian LKS yang berbasis latihan soal itu.
“Memang terkait LKS, anggarannya tidak diadopsi dalam APBD. Sehingga, mau tidak mau karena ini membantu kebutuhan proses belajar mengajar akhirnya kita ambil alih" dan disitulah peran Paguyuban wali murid berkontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan anak dengan memberikan saran dan masukan untuk meningkatkan hasil belajar siswa,Membantu anak dalam menyelesaikan tugas baik disekolah maupun dirumah.
Menyikapi hal tersebut,dinas pendidikan kabupaten gresik akan melakukan mediasi klarifikasi dengan pihak sekolah,ketua paguyuban dan pihak pewarta dalam waktu dekat. (Aa-Jatim).
Channel Official
Channel busermediainvestigasi.id
Untuk
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.