Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, Tindak Tegas Sekolah yang Langgar Larangan Study Tour.
Salah satu tindakan nyata dari persoalan ini adalah penonaktifan Kepala SMAN 6 Depok, yang terbukti melanggar surat edaran gubernur terkait larangan study tour keluar Jawa Barat.
SMAN 6 Depok diketahui tetap memberangkatkan siswa untuk study tour ke luar provinsi dengan biaya yang dipatok antara Rp 3,5 juta hingga Rp 5,5 juta per siswa.
Kebijakan ini bertentangan dengan Surat Edaran Nomor: 64/PK.01/Kesra yang sebelumnya diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin.
Aturan tersebut diberlakukan sebagai respons terhadap kecelakaan tragis yang menimpa rombongan siswa SMK di Ciater, Subang, beberapa waktu lalu.
Study tour ke luar provinsi jelas melanggar surat edaran yang telah dibuat oleh Pj Gubernur sebelumnya.
Oleh karena itu, Kepala SMAN 6 Depok harus dinonaktifkan, dan sekolahnya akan diaudit oleh Inspektorat Jabar untuk menentukan sanksi lebih lanjut,” ujar Dedi pada Sabtu (22/2/2025).
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa tindakan tegas ini tidak hanya berlaku bagi SMAN 6 Depok, tetapi juga seluruh sekolah lain di Jawa Barat yang tetap mengadakan study tour ke luar provinsi.
Ia bahkan meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar untuk melakukan pendataan terhadap sekolah-sekolah yang melanggar aturan tersebut.
Ini bukan hanya soal satu sekolah, tapi seluruh SMA yang memberangkatkan siswa ke luar provinsi akan ditindak. Kami akan menonaktifkan kepala sekolahnya sementara,” kata Dedi.
Sekda Jabar, Herman Suryatman, menambahkan bahwa kebijakan pemerintah wajib dipatuhi oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kepala sekolah.
Ia menegaskan bahwa aturan ini berlandaskan pada PP 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, yang mengatur kewajiban PNS dalam menaati kebijakan pemerintah.
Pemprov Jabar sendiri telah menetapkan bahwa study tour sebaiknya dilakukan di dalam provinsi, dengan tujuan edukatif seperti pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, atau destinasi wisata lokal yang bernilai edukatif.