Maling Motor di Sentolang Gresik Babak Belur Dihakimi Massa, Sempat Kabur Tapi Apes Tertangkap!
Gresik, Busermediainvestigasi.id – Aksi nekat pencurian sepeda motor 19/02/25 di kawasan Sentolang, Gresik, berakhir tragis bagi sang pelaku. Pria yang belum diketahui identitasnya itu mengalami nasib sial setelah tertangkap massa dan sempat menjadi bulan-bulanan warga yang geram.
Peristiwa itu terjadi saat seorang karyawan hendak berangkat kerja dan mendapati motornya yang terparkir raib digondol maling. Spontan, korban berteriak “Maling! Maling!” sehingga menarik perhatian warga sekitar. Pelaku yang sempat berusaha kabur akhirnya tertangkap oleh warga lain yang ikut mengejar.
Amarah warga tak terbendung. Pelaku sempat dihajar hingga babak belur sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian yang tiba di lokasi untuk mengendalikan situasi.
Peringatan Keras bagi Pelaku Kejahatan
Kasus ini menjadi pelajaran bagi siapa saja yang berniat melakukan tindak kejahatan. Pencurian kendaraan bermotor bukanlah perkara ringan, karena dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga lima tahun. Bahkan, jika terbukti ada unsur pemberatan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih berat.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan menjaga keamanan kendaraan mereka. Gunakan kunci tambahan dan parkir di tempat yang aman guna menghindari aksi kriminal serupa. Selain itu, diharapkan agar warga tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib agar hukum dapat ditegakkan dengan adil.
Hukum harus tetap ditegakkan, dan kejahatan tak boleh dibiarkan merajalela!.(rose)