Anggaran Desa Gadingwatu Diduga Carut-Marut: Proyek Mangkrak, Dana BUMDes Raib, Warga Tuntut Transparansi!
Smallest Font
Largest Font
Gresik – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Sejumlah proyek pembangunan di Desa Gadingwatu diduga bermasalah, bahkan ada yang terindikasi fiktif. Masyarakat resah karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan justru diselimuti dugaan penyelewengan.
Dari hasil investigasi tim media, beberapa narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya proyek-proyek mangkrak, di antaranya pembangunan greenhouse senilai Rp 182 juta yang ambruk sebelum sempat digunakan. Tiang penyangga yang terlalu kecil serta pengerjaan yang asal-asalan disebut-sebut sebagai penyebab utama robohnya bangunan tersebut.
Tak hanya itu, dugaan penyelewengan anggaran semakin menguat dengan adanya indikasi penyertaan modal BUMDes fiktif. Ketua BUMDes Gadingwatu, Sugiono, mengaku tidak pernah menerima atau menandatangani dokumen penyertaan modal yang seharusnya masuk ke BUMDes. “Saya tidak pernah menerima dana tersebut ataupun menandatangani dokumen terkait,” ungkapnya.
Dugaan korupsi semakin meresahkan dengan adanya anggaran rehabilitasi Balai Desa sebesar Rp 98 juta dan Rp 34 juta yang belum jelas realisasinya. Warga mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut karena hasil rehabilitasi balai desa tidak terlihat signifikan.
BLT dan LPJ Juga Dipertanyakan!
Selain proyek-proyek fisik yang bermasalah, laporan warga ke Polres Gresik juga mencatat adanya kejanggalan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2024.
Jumlah penerima BLT meningkat, namun masyarakat mempertanyakan apakah dana benar-benar tersalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau justru ada manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Dengan berbagai dugaan penyimpangan ini, warga Gadingwatu menuntut transparansi dan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa. Mereka berharap aparat penegak hukum segera bertindak dan tidak masuk angin dalam menangani kasus ini.
Pesan Tegas untuk Pemberantasan Korupsi
Masyarakat menegaskan bahwa anggaran desa adalah hak rakyat, bukan untuk dipermainkan. Sesuai arahan Presiden Prabowo, koruptor harus ditindak tegas dan dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
Jika dugaan ini terbukti, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu!
(Aa - Jatim).
Sejumlah proyek pembangunan di Desa Gadingwatu diduga bermasalah, bahkan ada yang terindikasi fiktif. Masyarakat resah karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan justru diselimuti dugaan penyelewengan.
Dari hasil investigasi tim media, beberapa narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya proyek-proyek mangkrak, di antaranya pembangunan greenhouse senilai Rp 182 juta yang ambruk sebelum sempat digunakan. Tiang penyangga yang terlalu kecil serta pengerjaan yang asal-asalan disebut-sebut sebagai penyebab utama robohnya bangunan tersebut.
Tak hanya itu, dugaan penyelewengan anggaran semakin menguat dengan adanya indikasi penyertaan modal BUMDes fiktif. Ketua BUMDes Gadingwatu, Sugiono, mengaku tidak pernah menerima atau menandatangani dokumen penyertaan modal yang seharusnya masuk ke BUMDes. “Saya tidak pernah menerima dana tersebut ataupun menandatangani dokumen terkait,” ungkapnya.
Dugaan korupsi semakin meresahkan dengan adanya anggaran rehabilitasi Balai Desa sebesar Rp 98 juta dan Rp 34 juta yang belum jelas realisasinya. Warga mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut karena hasil rehabilitasi balai desa tidak terlihat signifikan.
BLT dan LPJ Juga Dipertanyakan!
Selain proyek-proyek fisik yang bermasalah, laporan warga ke Polres Gresik juga mencatat adanya kejanggalan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2024.
Jumlah penerima BLT meningkat, namun masyarakat mempertanyakan apakah dana benar-benar tersalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau justru ada manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Dengan berbagai dugaan penyimpangan ini, warga Gadingwatu menuntut transparansi dan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa. Mereka berharap aparat penegak hukum segera bertindak dan tidak masuk angin dalam menangani kasus ini.
Pesan Tegas untuk Pemberantasan Korupsi
Masyarakat menegaskan bahwa anggaran desa adalah hak rakyat, bukan untuk dipermainkan. Sesuai arahan Presiden Prabowo, koruptor harus ditindak tegas dan dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
Jika dugaan ini terbukti, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu!
(Aa - Jatim).