Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Sengketa Warisan di Kedamean: Mediasi di Polsek Berujung Buntu! Polisi Menunggu hasil kesepakatan ke dua belah pihak .
KEDAMEAN – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID – Persoalan warisan kembali memicu konflik keluarga.
Kali ini, dua saudara kandung di Dusun Bodin, Desa Sidoraharjo, Kedamean, Gresik, berinisial SPD dan SPY, diduga nekat memalsukan tanda tangan seorang anggota keluarga demi mendapatkan 30% dari hasil penjualan tanah.
Sami’an, yang namanya tercantum dalam surat perjanjian bermaterai, dengan tegas membantah pernah menandatangani dokumen tersebut.
"Saya tidak pernah membuat perjanjian seperti itu. Saya hanya berjanji secara lisan akan memberikan Rp80 juta setelah pembayaran tanah lunas," tegasnya.
Namun, pertengahan Desember 2024, ia mengaku didatangi oleh seseorang berinisial SG, yang membawa surat perjanjian bertandatangan Sami’an. "Kalau berani, ayo kita buktikan tanda tangan itu dipalsukan!" tantangnya.
Dalam upaya penyelesaian, dilakukan mediasi di Polsek Kedamean pada Sabtu (1/3/2025). Saat dikonfirmasi, SPD dan SPY justru enggan menjawab pertanyaan wartawan. "Sudah-sudah, saya mau pulang memasak. Tanya saja ke Polsek," ucap mereka.
Debby Puspitasari, S.H., kuasa hukum Sami’an, menyatakan bahwa kliennya kini hanya bersedia memberikan Rp20 juta, namun SPD dan SPY menolak. "
Kami beri waktu satu minggu, karena bukti sudah jelas bahwa klien saya tidak pernah menandatangani perjanjian itu," tegasnya.
Dari pihak kepolisian sendiri menegaskan bahwa saat ini perkara masih dalam tahap mediasi, belum masuk laporan resmi.
"Kami tunggu keputusan para pihak. Jika tidak ada kesepakatan, kami akan tindak lanjuti," ujar petugas Polsek Kedamean.
Sengketa ini kini menjadi perhatian banyak pihak. Akankah kasus ini berujung damai, atau justru berlanjut ke jalur hukum? Mari kita kawal bersama!
(Iyan - Tim).