"KPK Tahan Dirut PT Petro Energy, Korupsi Kredit LPEI Rugikan Negara Rp11,7 Triliun"
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Petro Energy (PE), Newin Nugroho, terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama, mulai 13 Maret hingga 1 April 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp11,7 triliun. Selain Newin Nugroho, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI), Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE), dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT PE).
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah 'tambal sulam', yaitu meminjam dana untuk menutup kerugian sebelumnya.
Meskipun telah diketahui bahwa PT PE tidak layak menerima tambahan kredit sebesar Rp400 miliar dan Rp200 miliar setelah pencairan pertama, para direktur LPEI tetap menyetujui pemberian kredit tersebut.
Hal ini terjadi karena adanya kesepakatan antara direksi PT PE dan direksi LPEI untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Penahanan ini merupakan langkah awal KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di LPEI dan PT Petro Energy.
KPK akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.(Tim).