BREAKING NEWS

Pemerintah Berlakukan Penghapusan Data Kendaraan dengan STNK Mati Selama Dua Tahun

Jakarta,BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-Pemerintah bersama Kepolisian akan menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang STNK-nya telah mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. 

Kendaraan yang datanya dihapus tidak dapat digunakan di jalan dan berpotensi untuk disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa penghapusan registrasi kendaraan dapat dilakukan jika pemilik tidak melakukan perpanjangan sekurang-kurangnya dua tahun setelah STNK habis masa berlakunya.

Selain itu, penerapan aturan ini juga mengacu pada beberapa regulasi terkait, di antaranya:

  • Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor
  • Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
  • Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1671/VIII/YAN.1/2022 tentang Penghapusan Registrasi Kendaraan
  • Surat Telegram Kapolda Jabar Nomor ST/1502/VIII/YAN.1/2022 tentang Penghapusan Registrasi Kendaraan

Implementasi kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, termasuk kendaraan milik pribadi, badan usaha, maupun instansi pemerintah.

Pemerintah daerah dan kepolisian akan melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional. 

Jika ditemukan kendaraan dengan data yang telah dihapus masih digunakan di jalan, maka kendaraan tersebut bisa disita sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat lebih disiplin dalam melakukan perpanjangan STNK agar kendaraan tetap terdaftar secara legal dan dapat digunakan dengan aman di jalan raya.

Timred,BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-

Post a Comment

       KLIK DISINI