13,8 Juta Sertifikat Tanah Terancam Bermasalah, Terutama yang Terbit Sebelum 1997! Menteri ATR/BPN Imbau Pemilik Segera Cek ke Kantor Pertanahan
Smallest Font
Largest Font
Jakarta – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sekitar 13,8 juta sertifikat tanah lama, terutama yang diterbitkan sebelum tahun 1997, berpotensi bermasalah karena belum memiliki peta kadastal.
Salah satu sertifikat yang menjadi perhatian adalah yang bergambar bola dunia, yang masih banyak beredar di masyarakat.
Sayangnya, banyak pemilik tanah yang belum menyadari pentingnya melakukan pengecekan dan pemutakhiran data ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
"Pemerintah mengimbau agar pemilik sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum 1997 segera melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan.
Ini penting untuk memastikan keabsahan data dan kesesuaian dengan peta kadastal yang kini telah diperbarui," ujar Nusron dalam pernyataannya.
Ketidaksesuaian data ini bisa berpotensi menimbulkan sengketa lahan di masa depan.
Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong digitalisasi dan sertifikasi ulang guna meningkatkan tata kelola pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Masyarakat yang memiliki sertifikat lama disarankan segera menghubungi kantor pertanahan terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur pengecekan dan pembaruan data sebelum muncul masalah yang tidak diinginkan.
Pernyataan ini Dirilis Kembali Berdasarkan Keterangan Resmi Menteri ATR Rabu 2 April 2025.
(Ica - Jakarta).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sekitar 13,8 juta sertifikat tanah lama, terutama yang diterbitkan sebelum tahun 1997, berpotensi bermasalah karena belum memiliki peta kadastal.
Salah satu sertifikat yang menjadi perhatian adalah yang bergambar bola dunia, yang masih banyak beredar di masyarakat.
Sayangnya, banyak pemilik tanah yang belum menyadari pentingnya melakukan pengecekan dan pemutakhiran data ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
"Pemerintah mengimbau agar pemilik sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum 1997 segera melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan.
Ini penting untuk memastikan keabsahan data dan kesesuaian dengan peta kadastal yang kini telah diperbarui," ujar Nusron dalam pernyataannya.
Ketidaksesuaian data ini bisa berpotensi menimbulkan sengketa lahan di masa depan.
Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong digitalisasi dan sertifikasi ulang guna meningkatkan tata kelola pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Masyarakat yang memiliki sertifikat lama disarankan segera menghubungi kantor pertanahan terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur pengecekan dan pembaruan data sebelum muncul masalah yang tidak diinginkan.
Pernyataan ini Dirilis Kembali Berdasarkan Keterangan Resmi Menteri ATR Rabu 2 April 2025.
(Ica - Jakarta).