Ahli Waris Kecewa di Perlakukan Tidak Adil Oknum Perangkat Desa Sumberwono Tunjukkan SKW Diduga Palsu
Mojokerto, BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID - Seorang ahli waris bernama Towilah bin Satawi, warga Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, mengaku diperlakukan tidak adil oleh perangkat desa setelah permohonannya untuk mendapatkan Surat Keterangan Waris ditolak. Padahal, Towilah merupakan ahli waris sah dari almarhum Satawi, pemilik tanah bersertifikat dengan nomor hak 510 yang kini tengah disengketakan.
Dalam keterangannya kepada media, Towilah menuturkan bahwa dirinya telah berulang kali mengajukan permohonan dan membawa dokumen lengkap sebagai ahli waris. Namun, seluruh usahanya tidak digubris oleh pihak desa.
“Saya sudah beberapa kali datang, membawa dokumen, namun tetap ditolak. Mereka tidak menghiraukan hak saya sebagai ahli waris,” keluh Towilah.
Menanggapi keluhan tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi kepada salah satu perangkat desa berinisial. NR menyatakan bahwa surat waris dan dokumen tukar guling sudah ada. Namun, pihak keluarga ahli waris sah justru meragukan keaslian dokumen tersebut.
Pihak keluarga Towilah menduga bahwa surat waris dan dokumen tukar guling yang ditunjukkan NR tidak sah secara hukum. Selain tidak pernah dikeluarkan atau disetujui oleh keluarga, tanah yang menjadi objek tukar guling juga masih bermasalah karena berkaitan dengan kepemilikan tanah milik Kusen.
“Kami menduga ini permainan yang sudah disusun rapi. Suratnya sangat mencurigakan. Kami sedang mengumpulkan bukti untuk membawa kasus ini ke jalur hukum,” ujar perwakilan keluarga Towilah.
Kini, keluarga tengah mengumpulkan dokumen asli, menghadirkan saksi-saksi, serta bukti pendukung lainnya untuk membongkar dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oknum perangkat desa.
Lebih mengejutkan, anak dari almarhum Kusen juga menolak keras adanya surat pernyataan pembagian tanah milik orang tuanya yang diusulkan NR. Muarif, salah satu anak Kusen, menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang jelas atas rencana pemecahan sertifikat tersebut.
“Kami menolak pemecahan hak milik orang tua kami dengan pernyataan yang secara hukum batal demi hukum. Kami sudah mengajukan ke BPN Mojokerto untuk cek fisik dan pengembalian batas tanah,” tegas Muarif saat ditemui di kediaman Kepala Dusun Sumberame, Kasan.
Saat awak media mencoba meminta klarifikasi lebih lanjut, NR sempat merespons singkat namun kembali memblokir nomor wartawan sesaat setelah ditanya lebih jauh soal dugaan keterlibatannya dalam sengketa tersebut.
“Ngapunten mas, saya sedang fokus cari biaya pemecahan sertifikat,” ujar NR singkat sebelum kembali memutus komunikasi.
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik, dan keluarga besar almarhum Satawi berharap agar aparat penegak hukum, BPN, serta instansi terkait dapat segera turun tangan guna mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen dan penyelewengan wewenang oleh oknum desa.
Iyan/ Redaksi