Drama Penggelapan Mantan Kades Miliarder Sekapuk Gresik: Menanti Vonis Hakim Usai Lebaran
Smallest Font
Largest Font
Gresik – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Babak akhir perjalanan hukum Abdul Halim, mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Gresik, yang terseret kasus penggelapan, kini tinggal menghitung hari. Pria yang dulu dikenal sebagai kades miliarder ini harus bersiap menghadapi putusan majelis hakim setelah lebaran 2025.
Dalam persidangan terakhir, jaksa menuntut Abdul Halim dengan hukuman tujuh bulan penjara. Tuntutan ini menegaskan bahwa ia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
“Bahwa terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 KUHP,” ujar jaksa Paras dalam keterangannya kepada awak media.
Kasus ini menjadi sorotan karena Abdul Halim sebelumnya dikenal sebagai kepala desa sukses yang berhasil mengangkat Sekapuk menjadi desa wisata kaya raya. Namun, kini ia justru harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Meski telah dituntut tujuh bulan penjara, mantan kades ini tetap berharap bisa lolos dari jeratan hukum. Dalam beberapa kesempatan, ia menyatakan dirinya tidak bersalah dan meminta dibebaskan dari semua tuduhan.
Vonis hakim yang akan dijatuhkan setelah lebaran menjadi babak akhir dari drama hukum yang menyeret nama besar Abdul Halim.
Akankah ia mendapatkan keringanan atau justru harus mendekam di balik jeruji besi? Masyarakat Gresik pun menanti dengan penuh penasaran.
Pelajaran Berharga dari Kasus Ini
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pejabat desa agar selalu menjaga amanah yang diberikan rakyat.
Jabatan bukan sekadar kesempatan untuk membangun, tetapi juga tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan jujur dan penuh integritas.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar tidak tergoda menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.
Sampai Berita ini diunggah Masih menunggu Klarifikasi Putusan Pengadilan yang akan dilaksanakan Setelah Libur Lebaran.
(Aa - Jatim).
Babak akhir perjalanan hukum Abdul Halim, mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Gresik, yang terseret kasus penggelapan, kini tinggal menghitung hari. Pria yang dulu dikenal sebagai kades miliarder ini harus bersiap menghadapi putusan majelis hakim setelah lebaran 2025.
Dalam persidangan terakhir, jaksa menuntut Abdul Halim dengan hukuman tujuh bulan penjara. Tuntutan ini menegaskan bahwa ia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
“Bahwa terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 KUHP,” ujar jaksa Paras dalam keterangannya kepada awak media.
Kasus ini menjadi sorotan karena Abdul Halim sebelumnya dikenal sebagai kepala desa sukses yang berhasil mengangkat Sekapuk menjadi desa wisata kaya raya. Namun, kini ia justru harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Meski telah dituntut tujuh bulan penjara, mantan kades ini tetap berharap bisa lolos dari jeratan hukum. Dalam beberapa kesempatan, ia menyatakan dirinya tidak bersalah dan meminta dibebaskan dari semua tuduhan.
Vonis hakim yang akan dijatuhkan setelah lebaran menjadi babak akhir dari drama hukum yang menyeret nama besar Abdul Halim.
Akankah ia mendapatkan keringanan atau justru harus mendekam di balik jeruji besi? Masyarakat Gresik pun menanti dengan penuh penasaran.
Pelajaran Berharga dari Kasus Ini
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pejabat desa agar selalu menjaga amanah yang diberikan rakyat.
Jabatan bukan sekadar kesempatan untuk membangun, tetapi juga tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan jujur dan penuh integritas.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar tidak tergoda menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.
Sampai Berita ini diunggah Masih menunggu Klarifikasi Putusan Pengadilan yang akan dilaksanakan Setelah Libur Lebaran.
(Aa - Jatim).