BREAKING NEWS

Kepala Desa Sawoo Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pungli Program PTSL




Ponorogo – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Kepala Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, dituntut hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tuntutan ini diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 2 April 2025.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa terbebani dengan pungutan yang melebihi ketentuan dalam program PTSL.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa Kepala Desa Sawoo diduga meminta sejumlah uang di luar biaya resmi yang ditetapkan pemerintah.

Praktik ini dinilai merugikan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dengan memanfaatkan program pemerintah yang seharusnya membantu masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara mudah dan murah.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara serta denda yang masih dalam proses pertimbangan hakim.

Sementara itu, dalam pembelaannya, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki niat melakukan pungli dan hanya mengikuti praktik yang sudah berjalan sebelumnya di desa.

Mereka meminta keringanan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa telah mengembalikan sebagian dana yang diperoleh dari pungutan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama bagi warga yang mengikuti program PTSL.

Mereka berharap agar pemerintah dapat memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih proaktif dalam melaporkan praktik pungli yang merugikan.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.

Putusan ini akan menjadi tolak ukur bagi kasus serupa di masa mendatang dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat yang mencoba menyalahgunakan wewenangnya.

Sampai Berita ini di unggah Belum ada pernyataan tanggapan Resmi dari Yang Bersangkutan, Mari Kita Simak Kelanjutan Proses Putusan Pengadilan Pekan Depan.

(Tim Red).
Post a Comment

       KLIK DISINI