BREAKING NEWS

Langgar Aturan, Gudang CV Sentoso Seal Disegel Pemkot Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Pemerintah Kota Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengambil langkah tegas dengan menyegel gudang milik CV Sentoso Seal pada Selasa pagi (22/4). Tindakan ini dilakukan setelah diketahui perusahaan tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), yang merupakan persyaratan wajib bagi setiap pelaku usaha yang mengoperasikan fasilitas penyimpanan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang hadir langsung di lokasi sekitar pukul 09.15 WIB, didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat, memimpin langsung proses penyegelan. Sekitar pukul 09.30 WIB, belasan anggota Satpol PP memasang garis “Satpol PP Line” di pagar gudang sebagai tanda resmi penutupan sementara.

“Perusahaan ini tidak punya TDG, jadi hari ini kami tutup. Ini sudah kami koordinasikan dengan Kementerian Perdagangan agar prosedurnya sesuai,” tegas Eri. Ia menambahkan, penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain agar tidak mengabaikan aturan. “Jangan buat gaduh Surabaya,” ujarnya.

Berawal dari Dugaan Penahanan Ijazah

Masalah hukum yang melibatkan CV Sentoso Seal mencuat setelah adanya laporan dari puluhan karyawan terkait dugaan penahanan ijazah oleh pihak manajemen. Ijazah tersebut diduga ditahan sebagai jaminan hingga kewajiban administratif diselesaikan. Namun, pemilik usaha Jan Hwa Diana membantah tuduhan tersebut dan mengaku tidak mengenal para pelapor.

Laporan dari karyawan tersebut kemudian diteruskan Pemkot Surabaya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Kami sedang menyelidiki laporan dugaan penahanan ijazah. Proses penyelidikan masih berjalan,” ujar AKBP Wahyu Hidayat.

Investigasi lanjutan yang dilakukan Satpol PP dan Dinas Perdagangan menemukan bahwa perusahaan tidak hanya tidak memiliki TDG, namun juga belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketidaklengkapan dokumen ini dianggap sebagai pelanggaran serius.

Seluruh Aktivitas Dihentikan, Proses Audit Dimulai

Setelah penyegelan dilakukan, seluruh kegiatan operasional di gudang dihentikan sementara. Petugas melakukan pendataan terhadap barang-barang yang ada serta mengecek kelengkapan dokumen perusahaan. Kepala Satpol PP Surabaya, Choirul Anam, menjelaskan bahwa penyegelan ini akan ditindaklanjuti dengan audit dari Kemendag.

“Kalau perusahaan bisa memenuhi syarat perizinan yang berlaku, penyegelan bisa kami cabut,” jelasnya.

Sementara itu, karyawan yang merasa dirugikan kini didampingi secara hukum oleh Pemkot Surabaya. Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Retno Wulandari, menegaskan bahwa Pemkot akan memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, bahkan siap memfasilitasi relokasi kerja jika diperlukan.

Pemilik Usaha Tutup Mulut

Sampai berita ini diturunkan, pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui telepon maupun email tidak mendapatkan respons.

Peringatan Keras bagi Dunia Usaha

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Surabaya, Aris Setyawan, menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi perusahaan yang beroperasi tanpa izin. “Kami sudah siapkan sistem perizinan online yang memudahkan pengusaha. Tidak ada alasan untuk melanggar,” tegasnya.

Penutupan gudang CV Sentoso Seal menjadi bukti komitmen Pemkot Surabaya untuk menegakkan hukum, menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan berintegritas. 

Ini menjadi pengingat penting bahwa ketaatan terhadap regulasi adalah pondasi dari keberlangsungan usaha yang sehat dan berkelanjutan.


(Muhtar Najib - Surabaya).



Post a Comment

       KLIK DISINI