Pemkot Surabaya dan Polres Tanjung Perak Segel Gudang Tak Berizin, Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius oleh UD Sentoso Seal
SURABAYA – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan dengan mengambil tindakan tegas terhadap sebuah perusahaan yang melanggar ketentuan perizinan dan ketenagakerjaan.
Pada Selasa pagi (22/4/2025), tim gabungan dari Satpol PP Kota Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak secara resmi menyegel gudang milik UD Sentoso Seal yang berlokasi di kawasan pergudangan Margomulyo.
Penyegelan dilakukan setelah terungkap bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), sebuah dokumen penting yang diwajibkan oleh ketentuan perdagangan untuk operasional legal sebuah gudang penyimpanan.
Belasan personel Satpol PP tampak memasang garis pembatas bertuliskan “Satpol PP Line” di sekitar pagar gudang sebagai simbol larangan aktivitas selama penyegelan berlangsung.
Tak hanya persoalan administratif, perusahaan yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana ini juga tengah menjadi sorotan karena adanya laporan dari puluhan mantan karyawan terkait dugaan penahanan ijazah. Kasus ini kini dalam penanganan pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan pernyataan tegas terkait tindakan tersebut.
Kami ingin menunjukkan bahwa Surabaya bukan tempat bagi pelanggar aturan. Perusahaan yang tidak menghormati hukum dan menciptakan keresahan di masyarakat akan kami tindak dengan serius,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eri menambahkan bahwa tindakan ini menjadi bentuk perlindungan kepada tenaga kerja dan sekaligus pengingat bagi para pelaku usaha di Surabaya untuk tidak bermain-main dengan aturan. Ia berharap langkah ini menjadi pembelajaran yang kuat agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Proses penyelidikan terhadap UD Sentoso Seal dipastikan masih terus berjalan, dan pemerintah kota menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini bersama aparat penegak hukum. Sementara itu, laporan para korban yang merasa dirugikan juga telah diterima dan tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Langkah penyegelan ini menjadi salah satu wujud nyata dari upaya Pemkot Surabaya dalam menjaga ketertiban usaha serta melindungi hak-hak pekerja.
Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan jika mengetahui ada indikasi pelanggaran serupa di wilayah lain.
Sumber Berita dari : Tim Redaksi.BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-