BREAKING NEWS

Pemkot Surabaya Soroti Legalitas Gudang Sentoso Seal, Dugaan Pelanggaran Mengarah ke Sanksi Tegas

Wali kota Eri Cahyadi

Surabaya –BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID- Pemerintah Kota Surabaya terus mendalami potensi pelanggaran perizinan oleh UD Sentoso Seal, sebuah usaha yang belakangan ramai diperbincangkan akibat dugaan penahanan ijazah milik karyawannya. 

Dalam pertemuan dengan Kementerian Perdagangan pada Senin (21/4/2025), Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa penyelidikan kini mengarah pada pelanggaran administratif terkait perizinan gudang.

Hasil sementara dari penelusuran Pemkot menunjukkan bahwa Sentoso Seal yang beroperasi di kawasan Margomulyo Industri II, Asemrowo, diduga belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) — izin yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha penyimpanan barang, sebagaimana diatur dalam Permendag No. 90/M-DAG/PER/12/2014.

TDG adalah syarat mutlak untuk kegiatan usaha pergudangan. Dari laporan perangkat daerah, usaha tersebut belum mengantongi dokumen itu,” ungkap Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser.

Eri Cahyadi menambahkan bahwa pihaknya kini fokus pada aspek perizinan usaha, berbeda dari jalur pidana yang tengah ditempuh mantan karyawan lewat laporan ke kepolisian. 

Kami memastikan semua proses berjalan sesuai aturan. Penindakan administrasi bisa berjalan tanpa menunggu proses hukum pidana,” jelasnya.

Sanksi terhadap pelanggaran TDG diatur dalam Pasal 15 Permendag, mulai dari pembekuan izin hingga penutupan gudang. Namun, untuk memastikan prosedur yang tepat, Pemkot masih menunggu keputusan teknis bersama Kemendag.

Menurut data yang dihimpun, Sentoso Seal diketahui hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan IMB tahun 2013. Tak ditemukan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun TDG pada sistem perizinan OSS. Hal ini memperkuat dugaan bahwa operasional gudang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Eri juga menekankan bahwa pemerintah kota tidak ingin menutup mata terhadap praktik usaha yang tidak transparan. 

Kami ingin memastikan siapa pemilik usaha, legalitasnya, dan bagaimana mereka memperlakukan pekerja. Investasi boleh berkembang, tapi hak pekerja dan aturan tetap harus dijaga,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik sejak mencuatnya laporan dari mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan sebagai jaminan. Kini, investigasi terus berjalan dengan pendekatan hukum dan administratif secara paralel.

Sumber Berita : dari Tim Redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-



Post a Comment

       KLIK DISINI