BREAKING NEWS

Pemprov Jatim Siap Terbitkan Ulang Ijazah Pegawai yang Ditahan Perusahaan: “Negara Tidak Akan Diam”

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa

Surabaya – 

BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan kembali mencuat dan kini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sebanyak 31 mantan pegawai dari perusahaan UD Sentoso Seal, yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya, melaporkan bahwa dokumen penting milik mereka yakni ijazah masih ditahan oleh pihak perusahaan meski mereka telah mengundurkan diri dari pekerjaan.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, merespons cepat kasus ini. Ia memastikan bahwa Pemprov Jatim akan turun tangan langsung untuk membantu para mantan pegawai yang menjadi korban. 

Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah penerbitan ulang ijazah jenjang SMA/SMK yang masuk dalam kewenangan provinsi.

Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan persoalan ini. Ijazah adalah dokumen legal yang tidak boleh ditahan dalam kondisi apapun, apalagi oleh perusahaan. 

Itu melanggar aturan hukum,” tegas Khofifah dalam pernyataannya, Minggu (20/4).

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim telah diminta untuk segera memanggil para mantan pegawai yang terdampak guna memproses penerbitan ulang ijazah mereka. 

Pemanggilan akan dilakukan mulai Senin (21/4), dengan syarat data asal sekolah harus lengkap agar proses bisa berjalan cepat dan akurat.

Khofifah menjelaskan bahwa jika sekolah asal dari para pelapor sudah tutup, maka Dinas Pendidikan akan menerbitkan ijazah pengganti, asalkan data mereka sudah terdaftar di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Kami dorong agar seluruh mantan pegawai yang terdampak segera melengkapi dokumen yang diperlukan. Bagi yang belum menyertakan data asal sekolah, silakan melapor ke posko pengaduan yang sudah disiapkan oleh Pemkot Surabaya,” imbuhnya.

Langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menangani keresahan masyarakat. Namun demikian, Khofifah menegaskan bahwa solusi administratif ini tidak menghalangi atau menghentikan proses hukum yang tengah berlangsung.

Penerbitan ulang ijazah ini adalah solusi administratif untuk membantu korban. Tapi, untuk proses hukum tetap berjalan. Itu menjadi ranah aparat penegak hukum dan tidak akan kami intervensi,” jelas Gubernur.

Menariknya, Khofifah juga mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal. Dalam pertemuan tersebut, pemilik mengaku tidak mengetahui soal penahanan ijazah karena menurutnya seluruh proses rekrutmen dan pengelolaan dokumen dilakukan oleh HRD. Namun, HRD yang bersangkutan dikabarkan sudah tidak lagi bekerja di perusahaan itu.

Kami tanya langsung kepada pemiliknya. Beliau mengaku tidak tahu karena HRD yang mengelola sudah resign. Jadi posisi fisik ijazah-ijazah itu saat ini belum jelas,” ungkap Khofifah.

Hingga saat ini, berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, dari total 31 pelapor, baru sekitar 11 orang yang datanya dinyatakan lengkap untuk proses penerbitan ulang. Proses ini masih terus berjalan seiring dengan pendataan lanjutan.

Khofifah juga mengajak masyarakat yang mengalami kejadian serupa agar tidak ragu melapor ke posko pengaduan. Menurutnya, negara harus hadir dan menjamin bahwa hak-hak pekerja dilindungi sepenuhnya.

Jangan takut untuk melapor. Jika ada penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan, apalagi setelah seseorang tidak lagi bekerja, itu jelas pelanggaran,” tutupnya.

Kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan.

Sumber Berita dari : Tim Redaksi.

Post a Comment

       KLIK DISINI