BREAKING NEWS

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kades Dermo Ganti Plat Dinas Jadi Hitam untuk Kepentingan Pribadi



Gresik – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID

Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali membelit Kepala Desa Dermo, Kecamatan Benjeng, Gresik. Kali ini, sebuah sepeda motor dinas berjenis Yamaha NMAX yang seharusnya berplat merah — tanda kendaraan dinas milik negara — diketahui telah diganti menjadi plat hitam tanpa prosedur resmi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, motor tersebut kini digunakan untuk keperluan pribadi. Padahal, kendaraan berplat merah merupakan aset negara yang penggunaannya diatur secara ketat untuk mendukung aktivitas pelayanan publik.Pelanggaran Hukum Mengubah status kendaraan dinas tanpa prosedur resmi melanggar hukum. Dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disebutkan bahwa pemalsuan dokumen atau tanda resmi negara, termasuk perubahan plat kendaraan tanpa izin, dapat dikenakan hukuman pidana.


Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menegaskan bahwa aset negara tidak boleh dialihkan, dipindahfungsikan, atau digunakan di luar kepentingan kedinasan tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Mangkir dari Tugas, Menutup Diri dari Media Sampai berita ini diunggah, Kepala Desa Dermo diketahui tidak pernah hadir di kantor desa. Awak media yang berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi justru tidak dapat menemui yang bersangkutan. Sikap tertutup ini menambah kuat dugaan adanya penyimpangan yang ingin ditutupi.

"Kami sebagai warga sangat kecewa. Bukannya melayani masyarakat, malah menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," ujar seorang warga Dermo yang enggan disebutkan namanya.

Desakan Warga dan Harapan Penegakan Hukum Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan pihak berwenang di Kabupaten Gresik untuk turun tangan. Mereka berharap ada pemeriksaan dan tindakan tegas agar penyalahgunaan fasilitas negara tidak menjadi budaya yang merusak kepercayaan publik.

Pesan Redaksi:
Aparatur negara, termasuk kepala desa, memiliki amanah besar untuk mengelola aset publik demi kesejahteraan rakyat.

Penyalahgunaan wewenang sekecil apa pun harus ditindak dengan tegas. Pemerintah daerah dan aparat hukum diharapkan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini agar tidak menimbulkan preseden buruk di masa depan.

Keteladanan dan integritas menjadi pondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

(Aa / Tim Redaksi).

Post a Comment