Pemilik CV Sentosa Seal, Hwa Diana, Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Ratusan Ijazah Karyawan
Hwa Diana Pemilik CV. Sentosa Seal
Surabaya – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi menetapkan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ratusan ijazah milik mantan karyawannya. Penetapan ini dilakukan usai serangkaian proses penyidikan yang berlangsung hingga Kamis malam, 22 Mei 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Mapolda Jatim, AKBP Suryono selaku Wakil Direktur Ditreskrimum menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan bukti kuat berupa tumpukan ijazah yang disimpan di rumah pribadi Diana. Total ada 108 ijazah yang diamankan oleh penyidik.
Tim kami menemukan dokumen-dokumen penting berupa ijazah milik mantan karyawan yang ditahan tanpa seizin pemiliknya. Bukti ini kami sita dari sebuah tempat penyimpanan tertutup di kediaman saudari Hwa Diana,” ujar AKBP Suryono kepada awak media.
Penyelidikan yang dilakukan Polda Jatim melibatkan pemeriksaan intensif terhadap 23 saksi, yang berasal dari mantan pegawai dan pihak internal perusahaan. Dalam waktu dekat, dua saksi tambahan juga akan dimintai keterangan sehingga total menjadi 25 orang saksi.
Kasus ini mencuat setelah beberapa mantan pegawai CV Sentosa Seal mengaku kesulitan mengambil ijazah asli mereka yang dijadikan jaminan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Keluhan tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu perhatian publik serta aparat penegak hukum.
Dalam sebuah rekaman video yang beredar luas, Diana terlihat mengenakan seragam tahanan berwarna oranye saat digiring oleh petugas menuju ruang pemeriksaan. Ia tampak tertunduk dan enggan berkomentar ketika sejumlah wartawan mencoba meminta penjelasan.
Atas perbuatannya, Diana kini dijerat dengan pasal terkait penggelapan dokumen penting, dan terancam hukuman pidana penjara maksimal selama empat tahun. Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dan penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam praktik penahanan dokumen karyawan tersebut.
Polda Jatim menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak bisa dibenarkan dalam praktik ketenagakerjaan, dan masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila mengalami kejadian serupa.
Kasus ini menjadi sorotan luas di dunia maya, memicu diskusi tentang hak-hak pekerja serta perlindungan terhadap dokumen pribadi yang seharusnya tidak boleh disalahgunakan oleh pihak perusahaan.
sumber Berita di Peroleh : Timred BUSERMEDIAINVESTIGASI .ID-