Tambang Ilegal Merajalela di Wringin Anom, Pemkab Gresik Diduga Tutup Mata!
Gresik - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Kegiatan tambang di duga Ilegal tak berijin di wilayah Desa Kepuh Kolagen dan Desa sembung Kecamatan Wringin Anom sudah lama beroperasi tanpa pantauan Pemerintah Kabupaten Gresik hal ini Menimbulkan tanda tanya ada apa dengan Pemerintahan tersebut.
Pengusaha tambang seharusnya diwajibkan sudah mengantongi ijin WIUP dan OP dari ESDM sebelum aktifitas tambang kegiatan tambang yang belum memiliki ijin dari ESDM bisa dikatakan liar ( Ilegal ).
Sanksi Pidana Hukum Pertambangan
Hukum pertambangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Selain pelanggaran berupa penambangan tanpa izin (illegal mining), terdapat berbagai tindak pidana lainnya yang perlu diketahui. Berikut adalah lima pelanggaran hukum yang sering terjadi di dunia pertambangan.
Sanksi Pidana Dalam Hukum
Pertambangan tanpa izin atau illegal mining adalah kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.
Memberikan Laporan atau Keterangan Palsu dalam kegiatan pertambangan, diperlukan sejumlah dokumen yang harus dilaporkan kepada pemerintah, seperti data studi kelayakan, laporan kegiatan usaha, dan laporan penjualan hasil tambang.
Pasal 159 UU Minerba mengatur bahwa pemegang izin yang dengan sengaja menyampaikan laporan atau keterangan palsu dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.
Pada tahapan eksplorasi, pengusaha pertambangan dilarang melakukan operasi produksi tanpa izin dari pemerintah. Pelanggaran ketentuan ini diatur dalam Pasal 160 ayat (2) UU Minerba dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.
Hanya pemilik perizinan yang diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan. Pengalihan izin kepada pihak lain tanpa pemberitahuan kepada pemerintah diatur dalam Pasal 161A UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda hingga lima miliar rupiah.Tidak Melakukan Reklamasi & Pascatambang
Pengusaha pertambangan wajib melakukan reklamasi dan pascatambang untuk memulihkan kondisi lingkungan setelah kegiatan pertambangan selesai. Pasal 161B ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa pelanggaran kewajiban ini dapat dipidana hingga 5 tahun dan denda hingga miliar rupiah.
Dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Ekspetorat Tambang harus menindak tegas penambang liar dan tak berijin yang mengakibatkan kerusakan Lingkungan Hidup.
Selasa,13/05/2025
Sumber Berita di Kutip Dari Awak Media Mitra Mabes TNI Polri.
(Kontributor Media - Irawan)
Saat ditemui Awak Media Gus Aulia, SE., M.M., S.H Selaku Timsus Dewan Pimpinan Wilayah DPW PWDPI Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Propinsi Jawa Timur Menegaskan, Kepada Pemkab Setempat Seharusnya Jangan Tutup Mata Dan Diam Saja Terkait adanya Galian Yang Kian Merajalela, Tolong Segera di tindak dan Cek Perijinannya karena Kami Duga tak ada ijinnya dan Beroperasi Seenaknya Saja. Ujarnya.
Sebab dampak pada lingkunga sekitar jelas nyata adanya. Demikian tutup Gus Aulia Mengakhiri Pembicaraan Daat ditemui Awak Media Mitra Mabes TNI Polri dan Buser Media Investigasi.
Irawan - Timred.