Timsus DPW.PWDPI Jatim Dukung DPRD Gresik: Hearing Kades Merupakan Bentuk Pengawasan Sosial
Gresik, 10 Mei 2025 — BUSERMEDIAIMVESTIGASI.ID
Menanggapi kecaman Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Gresik terhadap hearing yang digelar DPRD Gresik, Gus Aulia, SE., M.M., S.H., selaku Timsus Divisi Intelijen Investigasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Jawa Timur, memberikan tanggapan. Menurut Gus Aulia, langkah DPRD Gresik justru patut diapresiasi.
"Kami sebagai kontrol sosial sangat mendukung langkah baik DPRD Kabupaten Gresik yang berupaya menjembatani temuan dan aduan masyarakat. Kami juga berterima kasih karena DPRD berkenan mengawal serta mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung di Aparat Penegak Hukum (APH)," ujarnya.
Gus Aulia juga menambahkan bahwa landasan hukum hearing DPRD terhadap kepala desa sebenarnya sudah jelas. Menurutnya, kalau berbicara tentang DPRD kabupaten/kota (bukan BPD Desa), maka landasan hukumnya diatur dalam Pasal 150 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi:
> "DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan."
Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing merupakan bagian dari fungsi pengawasan tersebut. Pemanggilan kepala desa oleh DPRD dalam praktiknya dilakukan dalam rangka:
Pengawasan terkait penggunaan dana desa,
Penyelesaian laporan masyarakat,
Menindaklanjuti aduan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa.
Secara teknis, ia juga merujuk Pasal 26 ayat (4) huruf p UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang berbunyi:
> "Kepala Desa berkewajiban memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan."
"Jadi, DPRD itu tidak memberikan sanksi. Mereka hanya mengundang, mendengar klarifikasi, lalu hasilnya dilaporkan kepada Bupati atau Wali Kota untuk ditindaklanjuti," tegas Gus Aulia.
Kecaman dari PKDI: DPRD Dinilai Tak Berwenang
Sebelumnya, Ketua PKDI Kabupaten Gresik, Nurul Yatim, mengecam keras hearing yang diadakan Komisi I DPRD Gresik pada Kamis (8/5/2025), terkait permasalahan Kades Pacuh, Kecamatan Balongpanggang, dan Kades Dermo, Kecamatan Benjeng.
Hearing ini dilakukan setelah adanya surat pengaduan dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pacuh, dengan nomor 006/BPD-PCH/IV/2025, tertanggal 22 April 2025. Dalam pengaduan tersebut, masyarakat menyoroti dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK), pengelolaan Bumdes, serta proyek infrastruktur tahun anggaran 2022-2024 di Desa Dermo, yang sudah dilaporkan ke APH.
Nurul Yatim menilai DPRD tidak berwenang menggelar hearing terhadap kepala desa. Ia merujuk pada beberapa regulasi:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf a-e: Kades bertanggung jawab kepada masyarakat dan melaporkan tugasnya kepada bupati/wali kota.
UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 112: Pembinaan dan pengawasan formal terhadap pemerintahan desa dilakukan oleh bupati/wali kota.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 27 ayat (3): DPRD hanya memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, bukan pengawasan administratif terhadap desa.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020: Pengawasan pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh Inspektorat dan kepala daerah.
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016: Pengawasan internal desa dilakukan oleh BPD, dan eksternal oleh bupati/wali kota.
Yatim menambahkan, DPRD hanya boleh mengundang kades dalam konteks rapat koordinasi, seperti membahas program kabupaten yang bersentuhan langsung dengan desa, bukan untuk hearing dalam arti pemanggilan resmi seperti terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Respons DPRD Gresik: Hearing Bukan Menghakimi
Menanggapi kritik tersebut, Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menegaskan bahwa pemanggilan kades dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat.
"Dasar kami mengundang adalah aduan yang masuk ke DPRD. Ini sifatnya mediasi, bukan penghakiman, karena proses hukum itu ranah pengadilan," tegasnya pada Sabtu (10/5/2025).
Syahrul juga menegaskan, dalam fungsi pengawasan, DPRD berhak memanggil pihak-pihak terkait, termasuk kepala desa, terutama karena kepala desa juga merupakan pengguna APBD.
Sampai Berita ini diunggah Masyarakat dengan tegas Menantikan penanganan Proses Hukum seadil adilnya agar kedepan menjadi efek jera agar tidak ada lagi kepala desa yang menyelewengkan Dana Desa apalagi untuk kepentingan pribadi, Ujar Warga.
Tim redaksi.