Berakhir DAMAI Sengketa Konflik Antar Warga Desa Sidoraharjo Gresik: Sengketa Tanah Diselesaikan Secara Kekeluargaan di POLDA JATIM
Gresik — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Update terbaru tentang berita polemik Sidoraharjo Kedamean, Hari ini Rabu 18 Juni 2025, Saudara Jaman hadir ke Polda Jatim untuk Menyerahkan berkas tanda perdamaian pencabutan pelaporan oleh Pelapor H.Rianto, awalnya hal ini terjadi adanya sebuah konflik kepemilikan lahan yang sempat menimbulkan ketegangan antarwarga di Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, akhirnya berhasil diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Kesepakatan perdamaian ini dituangkan secara resmi dalam sebuah dokumen tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni H. Rianto dan Jaman.15 juni 2025.
H. Rianto yang juga dikenal sebagai Haji Rianto, merupakan warga Dusun Geding, RT.001/RW.006 Desa Sidoraharjo, menyepakati perdamaian ini dengan Jaman, warga Dusun Sidoraharjo RT.001/RW.008. Dalam dokumen disebutkan bahwa keduanya adalah pihak-pihak yang sebelumnya berselisih paham terkait objek tanah di wilayah desa tersebut.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak, disebutkan bahwa awalnya terjadi perselisihan yang melibatkan sengketa tanah antara H. Rianto (Pihak Pertama) dan Jaman (Pihak Kedua). Perselisihan tersebut sempat berujung pada pelaporan kepada pihak kepolisian, yakni ke Polda Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam laporan dengan nomor: LP/B/831/XII/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Desember 2024.
Dalam dokumen kesepakatan tersebut, para pihak secara tegas menyatakan:
1. Menyelesaikan permasalahan secara damai, kekeluargaan, dan musyawarah.
2. Tidak akan saling menuntut, melaporkan, atau mengajukan gugatan hukum baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari.
3. Pencabutan laporan polisi dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun.
4. Pernyataan bahwa tidak ada unsur tekanan, paksaan, atau intimidasi dalam kesepakatan ini.
5. Bahwa seluruh perselisihan dianggap selesai dan tidak ada lagi tuntutan maupun konflik yang akan berlanjut.
Kesepakatan ini dinyatakan bersifat final dan mengikat, serta menjadi bukti hukum yang sah apabila terjadi permasalahan serupa di kemudian hari. Kedua pihak juga menyepakati bahwa objek sengketa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari isi perjanjian, dan segala hal yang tertulis menjadi dasar hukum penyelesaian damai tersebut.
Surat ini ditandatangani langsung oleh H. Rianto dan Jaman, disertai dengan sidik jari sebagai bentuk pengesahan kesepakatan.
Warga setempat menyambut baik kesepakatan damai ini karena dapat menghindarkan potensi konflik berkepanjangan yang dapat mengganggu keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
“Kami bersyukur akhirnya ada titik damai. Ini menunjukkan bahwa penyelesaian kekeluargaan masih menjadi jalan terbaik,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan tidak ada lagi polemik serupa dan semua pihak dapat menjaga kondusivitas serta persatuan di lingkungan Desa Sidoraharjo.
Iyan - Red.