BREAKING NEWS

Pencuri Kabel Tua di Bawah Bayang-Bayang Hukum: Penangkapan yang Terganjal Sunyi

Mojokerto – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Di balik sunyi Desa Sajen, Kecamatan Pacet, sebuah drama hukum sedang berlangsung. Bukan tentang aksi kriminal yang luput dari kejaran aparat, melainkan tentang sebuah ironi: ketika tangan hukum sudah sampai pada pelaku, tapi tumpul karena tak kunjung datangnya laporan.

Jumat dini hari, 13 Juni 2025, pukul 00.15 WIB. Tim intelijen Korem 082/CPYJ membekuk lima pria dewasa yang tengah sibuk menggali kabel tembaga di sebuah jalanan sunyi di Desa Sajen. Kabel tua yang diduga milik PT Telkom Indonesia itu telah tertanam sejak 1971—sudah setengah abad lebih menjadi tulang belakang komunikasi negeri ini, sebelum akhirnya ditinggalkan dan kini, coba dicabut dari tanahnya secara paksa.

Para pelaku tak sempat melawan. Mereka:

Daroji (36), warga Ngoro, Mojokerto

Jonathan Adi Prabowo (30), warga Malang

Hariyanto (41), warga Pungging, Mojokerto

Umar Hidayat (48) dan Samsul Samsudin (38), keduanya warga Surabaya

Mereka dibekuk dengan barang bukti satu unit truk Mitsubishi S 8987 NE dan sepuluh potong kabel tembaga, masing-masing sepanjang dua meter. Semuanya dibawa ke markas Korem di Sooko, sebelum akhirnya diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto, Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Di atas kertas, ini kasus yang sederhana. Ada pelaku. Ada barang bukti. Ada perbuatan yang terang. Dan bahkan, ada pasal yang relevan—Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun kenyataan di lapangan tidak semudah itu.

AKP Nova Indra Pratama, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, menjelaskan bahwa pihaknya tak bisa menahan para terduga pelaku lebih dari 1x24 jam karena tak ada laporan resmi dari pemilik kabel. Tanpa laporan, tak ada nilai kerugian. Tanpa nilai kerugian, tak ada dasar hukum yang cukup kuat untuk melakukan penahanan.

> “Lima orang terduga tersebut kami pulangkan. Namun, barang bukti dan kabel masih kami amankan di Polres Mojokerto,” ujar Nova, Sabtu (14/6/2025).

Situasi ini menyingkap sebuah celah dalam sistem penegakan hukum kita. Ketika institusi besar seperti PT Telkom Indonesia tidak segera melapor, hukum berhenti di tengah jalan. Padahal, pelaku sudah di tangan. Bukti sudah dikantongi. Tapi hukum tak bisa bertindak tanpa pemicu administratif.

Mengapa PT Telkom belum melapor?
Apakah karena kabel itu dianggap sudah mati, sehingga nilainya tak lagi signifikan?
Atau ada birokrasi internal yang memperlambat proses pelaporan?

Pertanyaan-pertanyaan ini menggantung di udara, sementara lima pria yang tertangkap basah sudah kembali ke dunia luar.

Jika benar mereka bersalah, waktu telah memberi mereka celah. Jika tidak, maka negara nyaris salah menangkap. Tapi satu hal yang pasti—tanpa laporan, hukum hanya bisa berdiri dan menunggu.

Tambahan keterangan dari saksi selaku narasumber :
Yang ditahan orang jaga bukan mandor dan vendor...mereka sebenarnya ikut atas dasar peemintaan korem dan meminta Vendor datang dg dugaan minta tebusan yang fantastis berujung tak kunjung Selesai Karena data Korem merilis kejadian. Padahal mereka bukan pelaku hanya ngawal saja.saya yang pertama menghadapi intel korem berjumlah 3 orang ujar Nara Sunber, yang kami rahasiakan guna melindungi Privasinya, 16 juni 2025. 

Tim - Redaksi.

Post a Comment