🔴 Breaking News! Dugaan Pungli Fantastis di SMPN 1 Tegalsari Banyuwangi, Rp 1 Juta per Siswa!
Banyuwangi - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Dunia pendidikan di Banyuwangi kembali diterpa isu serius. SMP Negeri 1 Tegalsari diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan nilai fantastis: Rp1 juta per siswa untuk biaya gedung!
Laporan ini pertama kali muncul melalui kanal pengaduan publik SP4 Lapor, diunggah secara anonim pada Rabu dini hari (09/07). Praktik pungutan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib disediakan tanpa pungutan biaya.
Jika benar, praktik ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tapi juga mencederai amanat konstitusi dan merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
> "Orang tua dari kalangan tidak mampu akan semakin terbebani. Ini bisa menjadi bentuk diskriminasi biaya yang mengancam hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak,” ujar pelapor dalam laporan tersebut.
🔍 Minim Respons, Publik Mendesak Transparansi
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Tegalsari belum berhasil dikonfirmasi. Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi juga masih bungkam tanpa tanggapan resmi.
Menanggapi laporan tersebut, Gus Aulia, SE., MM., SH., Ketua DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) menegaskan:
> “Pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan harus transparan. Jangan ada pungli yang justru membebani wali murid. Segera adakan mediasi terbuka agar masyarakat tidak terus menerka-nerka,” tegasnya kepada BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID.
⚖️ Potensi Jerat Hukum Serius
Jika terbukti, pihak-pihak yang terlibat bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:
> "Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran di luar ketentuan resmi."
Ancaman hukuman: minimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.
📢 Redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID akan terus menggali informasi terbaru dari kasus ini. Publik berharap kasus ini tidak ditutup-tutupi dan diusut tuntas hingga ke akarnya.
📌 Ikuti terus update eksklusif hanya di BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID.
HRZ - Banyuwangi.