BREAKING NEWS

Dewan Pers dan Kejaksaan RI Tandatangani MoU: Perkuat Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers


Jakarta - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Pada Selasa, 15 Juli 2025, Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) penting yang bertujuan memperkuat koordinasi dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Penandatanganan MoU ini menjadi simbol komitmen kedua lembaga untuk mendorong terciptanya ekosistem hukum yang adil dan transparan, serta media yang bebas namun bertanggung jawab.

Sinergi Demi Keadilan dan Keterbukaan

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dalam sambutannya menegaskan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tidak bisa bekerja dalam ruang tertutup atau “solitaire”, melainkan harus membuka diri terhadap pengawasan dan evaluasi publik, yang salah satunya dijalankan oleh pers.

> “Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik menjadi jembatan antara Kejaksaan dan masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Ia juga berharap agar kerja sama ini mampu menciptakan komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat, dan mampu mewujudkan dialog konstruktif yang mendorong kualitas demokrasi di Indonesia.

Kemerdekaan Pers sebagai Pilar Demokrasi

Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat dalam sambutannya menekankan bahwa kemerdekaan pers dan penegakan hukum harus saling melengkapi. Nota kesepahaman ini diharapkan bisa memperkuat pemahaman dan sinergi antara dua institusi strategis ini.

Turut hadir dalam acara tersebut:

Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana

Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung dan Dewan Pers lainnya.

Gus Aulia: “Langkah Strategis dan Wajib Diapresiasi”

Menanggapi penandatanganan MoU ini, Gus Aulia, SE., MM., SH., Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Dewan Pers dan Kejaksaan RI.

> “Ini adalah langkah strategis dan wajib diapresiasi. Pers butuh perlindungan hukum yang pasti, dan Kejaksaan juga perlu keterbukaan serta masukan dari media. Kolaborasi ini harus dijaga agar tidak berhenti di atas kertas saja,” tegas Gus Aulia.

Ia juga menekankan bahwa MoU tersebut harus diikuti dengan tindakan nyata di lapangan, terutama dalam menangani kasus-kasus kriminalisasi terhadap jurnalis serta memberikan edukasi hukum yang berkelanjutan untuk para insan pers.

> “Kami berharap ini menjadi awal baru untuk memperkuat posisi pers sebagai mitra kritis pemerintah, bukan lawan,” tambahnya.

Sinergi Berkelanjutan untuk Demokrasi

Kerja sama ini bukan hanya sekadar seremoni, tetapi diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan ruang demokrasi yang sehat, hukum yang tegas, dan pers yang merdeka. Dengan komunikasi yang terbuka, antara Kejaksaan dan Dewan Pers, masyarakat dapat lebih percaya pada hukum dan lebih terlindungi dalam memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Ica - Jakarta.

Post a Comment