BREAKING NEWS

Ibu Muda Asal Gresik Bunuh Bayi Usai Melahirkan di Kos, Dituntut 12 Tahun Penjara

JOMBANG — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID | Sidang perkara tragis mengguncang ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Seorang ibu muda berinisial MA (19), asal Kabupaten Gresik, menjalani sidang tuntutan atas perbuatan keji yang dilakukannya—membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya sendiri di kamar kos.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa. Tindakan MA dianggap dilakukan secara sadar dan tanpa sedikit pun upaya menyelamatkan nyawa sang jabang bayi. Bahkan, jaksa menilai terdakwa dengan sengaja mengabaikan tanggung jawabnya sebagai seorang ibu.

> “Padahal sebagai ibu, seharusnya terdakwa melindungi anaknya. Dalam undang-undang juga diatur pemberatan jika pelakunya adalah orang tua atau wali,” tegas JPU Andie, saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Kejadian memilukan itu terjadi di sebuah kamar kos wilayah Jombang. Setelah melahirkan diam-diam, MA malah mengakhiri hidup bayinya sendiri. Aksi tersebut sontak mengundang kecaman publik karena dinilai mencerminkan sikap tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan serta hukum yang berlaku.

Gus Aulia, SE., MM., SH, selaku Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), turut menanggapi kasus memilukan ini. Ia menyayangkan terjadinya tragedi tersebut, yang menurutnya mencerminkan krisis moral dan lemahnya sistem edukasi perlindungan anak di masyarakat.

> “Ini bukan sekadar kasus hukum, tapi juga cermin kegagalan kita sebagai bangsa dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan edukasi kepada generasi muda. Harus ada evaluasi menyeluruh, baik dari sisi pendidikan moral, pengawasan sosial, maupun akses terhadap layanan kesehatan reproduksi,” tegas Gus Aulia.

Ia juga mendorong pemerintah dan aparat terkait untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum pembenahan dalam perlindungan anak dan perlunya bimbingan psikologis bagi remaja dan ibu muda yang rentan mengalami tekanan sosial.

Kini, publik menanti vonis hakim yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa dalam sidang lanjutan mendatang.
Husna - Jatim.



Post a Comment