Kasatreskrim Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur ke Pelaku Curanmor Beraksi di 29 TKP
GRESIK – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria asal Surabaya. Tersangka diketahui telah beraksi di 29 lokasi berbeda, dengan modus memesan nasi kotak lalu membawa kabur motor korban.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan. Tersangka utama berinisial AM (46), warga Kapas Baru, Surabaya, diamankan setelah penyelidikan intensif oleh tim Resmob Polres Gresik.
“Tersangka diamankan di daerah Tambaksari, Surabaya, setelah sebelumnya sempat mencoba kabur dan sudah kami peringatkan.
Kami berikan tindakan tegas terukur. Satu orang lainnya kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Kejadian bermula saat korban AC (46), warga Manyar, Gresik, bertemu tersangka di sebuah warung sederhana pada Kamis malam, 8 Mei 2025. Pelaku memesan 80 kotak nasi, lalu mengajak korban mengantarkannya ke rumah dengan dalih mengambil bungkusan pesanan.
Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan KH. Syafi’i, Pongangan, Manyar, tersangka meminta korban turun dan menunggu, lalu langsung membawa kabur motor korban.
Motor tak pernah dikembalikan, hingga korban akhirnya melapor ke Polsek Manyar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti:
• 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam
• 1 jaket hoodie warna hitam
• Rekaman CCTV dari beberapa TKP
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di 29 lokasi, dengan rincian:
• Sidayu: 6 TKP
• Manyar: 3 TKP
• Benjeng, Cerme, Menganti, Ujungpangkah, Bungah, Driyorejo, Kebomas: masing-masing 2–3 TKP
“Sasarannya warung. Pesan kami kepada masyarakat, jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi sampai meminjamkan barang pribadi,” tegas Kasatreskrim.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke-4 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Gus Aulia, SE., MM., SH., Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, turut menanggapi tegas kasus tersebut:
"Aparat penegak hukum kami apresiasi atas tindakan cepat dan terukur ini. Namun jangan berhenti sampai di sini. Akar sosial dan ekonomi dari kejahatan seperti ini perlu ditelisik lebih dalam. Edukasi publik sangat penting, dan jurnalis harus jadi garda terdepan dalam membangun kesadaran masyarakat agar tak lagi jadi korban."
— Gus Aulia, Gresik, 24 Juli 2025 pukul 18.15 WIB
Tim-Red.