Kini Geger Geden: Gara gara Diberhentikan Secara Sepihak, Win Supriyanto Ajukan Somasi Terhadap PT Graha Makmur Cipta Pratama (GMCP)
Gresik — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Seorang mantan pekerja keamanan (security), Win Supriyanto, mengajukan somasi hukum terhadap PT Graha Makmur Cipta Pratama (GMCP) atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dialaminya selama masa kerja dari tahun 2017 hingga 2025.
Somasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dari kantor Advokat Debby Puspita Sari, S.H. & Rekan.
Dalam surat somasi tertanggal 30 Juni 2025, kuasa hukum Debby Puspita Sari, S.H. membeberkan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen PT GMCP terhadap kliennya.
“Di antaranya, Win Supriyanto tidak diberikan kontrak kerja tertulis sejak mulai bekerja, tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan selama bertahun-tahun, serta diberhentikan secara sepihak oleh pihak HRD perusahaan tanpa komunikasi yang layak,” ungkap Debby, Rabu (23/7/2025).
Debby menyebut, kliennya baru didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan pada 2019 dan BPJS Kesehatan pada 2023, padahal Win telah bekerja sejak 2017.
Lebih parah lagi, pada tanggal 30 Juni 2025, Win Supriyanto diminta menandatangani dokumen pemutusan hubungan kerja yang disebut tanpa penjelasan memadai dan tanpa persetujuan yang jelas dari pihak pekerja.
“Kami menilai tindakan yang dilakukan PT GMCP bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, bahkan terkesan intimidatif,” tegasnya.
Selain melayangkan somasi, pihak kuasa hukum juga telah mengajukan laporan pelanggaran ketenagakerjaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Perselisihan Disnaker Gresik, Utut Aridyanto, membenarkan bahwa laporan perselisihan hubungan industrial telah masuk ke kantornya.
“Mungkin pekan depan, akan kita panggil untuk proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ujarnya
Sementara itu, Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, Gus Aulia, S.E., M.M., S.H., turut menyoroti kasus ini saat ditemui awak media, Kamis (25/7/2025).
> “Kami mendesak pihak berwenang agar serius menangani laporan ini. Jangan sampai kasus seperti ini menjadi preseden buruk yang menormalisasi pelanggaran ketenagakerjaan. Perusahaan seharusnya tidak bisa semena-mena terhadap pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun,” tegas Gus Aulia.
Ia menambahkan, peran media dan masyarakat sipil penting dalam mengawal jalannya proses mediasi agar transparan dan berpihak pada keadilan.
> “Ini bukan hanya soal Win Supriyanto, tapi soal keadilan bagi seluruh pekerja yang rentan diperlakukan semena-mena. Negara harus hadir,” pungkasnya.
Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas: Wa 082257587374 redaksi siap menunggu klarifikasi para pihak.
Aa-Jatim.