Kurang dari 24Jam Pelaku Langsung Tertangkap Polres Gresik: Bengis! Pembunuh Driver Ojol Perempuan di Gresik Ternyata Residivis Kasus Serupa
GRESIK – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pembunuhan keji terhadap Sevi Ayu Claudia, seorang driver ojek online (ojol) perempuan asal Sidoarjo. Pelaku utamanya, Syahrama (36), yang mayat korban ditemukan terbungkus plastik dan kardus di pinggir jalan, ternyata adalah residivis kasus pembunuhan berencana pada tahun 2008.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, membenarkan bahwa pelaku memang pernah dihukum dalam kasus serupa. “Iya benar residivis, 2008 kasus pembunuhan juga,” ungkapnya, Selasa (29/7).
Sudah Pernah Bunuh Orang, Kini Bunuh Lagi
Berdasarkan data yang diterima redaksi, Syahrama pernah dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan divonis 20 tahun penjara. Namun, ia sudah bebas sejak Agustus 2018, atau hanya menjalani sekitar 10 tahun masa hukuman.
Sayangnya, setelah bebas, Syahrama kembali terlibat dalam kejahatan sadis. Bahkan kali ini, korbannya adalah teman satu profesi, seorang perempuan yang dikenalnya sejak tahun 2021.
Motif Keji: Uang dan Janji Masuk PNS
Kapolres mengungkapkan bahwa korban dan pelaku telah saling mengenal cukup lama. Permasalahan bermula pada tahun 2023, saat Sevi menjanjikan bisa membantu Syahrama menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat membayar uang sebesar Rp5 juta.
Namun, janji itu tak pernah terealisasi. Di tengah himpitan ekonomi karena istrinya tengah mengandung, Syahrama menagih uangnya. Tapi korban selalu mengelak dengan dalih klasik: “besok, besok, dan besok.”
Dari situlah, pelaku mulai menyusun rencana pembunuhan.
Dibunuh Brutal, Dibungkus Kardus, Dibuang ke Pinggir Jalan
Pada Sabtu sore (26/7) sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang ke tempat usaha fotokopi milik pelaku di Desa Urangagung, Sidoarjo, sesuai janji.
Tanpa banyak bicara, di dalam ruang kerja, Syahrama memukul kepala korban dengan alat pemotong kertas secara brutal. Meski sempat melawan, Sevi akhirnya tewas di tempat. Jenazahnya dibungkus plastik dan kardus, lalu dibuang menggunakan mobil ke pinggir Jalan Raya Banyuurip, Kedamean – hingga akhirnya ditemukan warga pencari rumput keesokan paginya, Minggu (27/7).
Residivis Kok Mau Jadi ASN? Hanya Alibi?
Kasus ini menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin seseorang dengan rekam jejak pembunuhan berencana bisa dengan leluasa hidup di tengah masyarakat dan bahkan mengincar posisi sebagai ASN?
Apakah itu hanya alibi untuk menipu korban? Atau ada kelalaian dalam proses pengawasan terhadap mantan narapidana berat?
Kini, Syahrama ditahan dan tengah menjalani proses hukum lanjutan. Ia dijerat lagi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
📝 Editor: Redaksi
📍 Sumber: busermediainvestigasi.id
> Untuk berita-berita kriminal terbaru lainnya, ikuti kami di WhatsApp Channel Buser Media Investigasi dan dapatkan update harian seputar kejahatan, korupsi, dan kasus hukum lainnya. Aa-Jatim.