BREAKING NEWS

MAKIN VIRAL GEGER GEDEN: Belum Usai! Bertambah Lagi Korban Pemecatan Sepihak oleh PT GMCP, Salah Satunya Saat Alami Kecelakaan Kerja


GRESIK — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Kasus pemutusan hubungan kerja sepihak di lingkungan PT Graha Makmur Cipta Pratama (GMCP) makin memanas. Setelah gugatan somasi yang diajukan Win Supriyanto, kini mencuat kembali laporan korban baru yang juga dipecat tanpa alasan jelas oleh perusahaan. Ironisnya, korban diketahui tengah dalam kondisi mengalami kecelakaan kerja (lakakerja) saat diberhentikan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, Gus Aulia, S.E., M.M., S.H., yang mengaku menerima laporan tersebut dari sumber internal korban.

> “Ini sangat mencederai rasa keadilan. Korban sedang dalam kondisi cedera karena kecelakaan kerja, bukannya dibantu atau diberikan santunan, malah dikeluarkan begitu saja. Ini pelanggaran nyata terhadap UU Ketenagakerjaan,” tegas Gus Aulia, Kamis (25/7/2025).

Ia menilai, apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan bukan hanya tidak manusiawi, tetapi juga melawan hukum. Ia mendesak agar pihak berwenang tak tinggal diam dan segera melakukan investigasi menyeluruh.

Sebelumnya, Win Supriyanto, seorang mantan petugas keamanan PT GMCP, telah mengajukan somasi hukum melalui kuasa hukumnya, Debby Puspita Sari, S.H., atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dialaminya sejak 2017 hingga 2025. Sejumlah pelanggaran termasuk tidak adanya kontrak kerja, keterlambatan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, hingga pemecatan sepihak tanpa komunikasi.


Somasi ini juga telah ditindaklanjuti dengan laporan resmi ke Disnaker Gresik dan Provinsi Jatim. Kabid Perselisihan Disnaker Gresik, Utut Aridyanto, mengonfirmasi bahwa penyelesaian kasus tengah diproses dan para pihak akan segera dipanggil.

Gus Aulia menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal kasus ini bersama media dan masyarakat sipil agar proses penyelesaian dilakukan secara transparan dan adil.

> “Ini bukan hanya soal satu dua korban, tapi soal marwah hukum ketenagakerjaan dan keadilan sosial. Negara harus hadir melindungi buruh dari kedholiman korporasi,” tandasnya.

Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Hubungi kami di WA 082257587374 untuk klarifikasi dan pengaduan.
Aa – Jatim

Post a Comment