BREAKING NEWS

Pelajar Diduga Jadi Sapi Perah SMK Negeri Cerme Gresik, Pungli Rp 2.825.000 Dinilai Kejahatan di Dunia Pendidikan

Gresik — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Dunia pendidikan di Gresik kembali tercoreng. Sebuah laporan dari wali murid mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMK Negeri Cerme, Gresik, pada Selasa (29/07/2025). Dugaan pungli ini terkait pembelian seragam sekolah dengan nominal yang fantastis, yakni sebesar Rp 2.825.000, namun hanya mendapatkan beberapa item yang nilainya jauh lebih rendah.

Berdasarkan Laporan Awak Media MitraTNi-Polri.Com pada Tim Investigasi Buser Media diwartakan bahwa Salah satu wali murid yang namanya disamarkan, ia memgadu mengalami Pungutan tak wajar, dan ia juga menyampaikan kekecewaannya. Ia merasa sekolah negeri justru menjalankan praktik seperti "bisnis", menjual seragam dan atribut dengan harga tidak wajar.

> “Saya tak menyangka sekolah negeri bisa seperti ini, menjual seragam dengan nilai seperti dirampok. Saya sendiri wartawan, tapi saya gak enak kalau sampai anak saya nanti di sekolah jadi korban. Seragam, sepatu, kain paling nilainya Rp 400 ribu, sisanya ke mana? Tidak ada kwitansi, hanya kupon,” keluhnya kepada redaksi.

Wali murid lainnya, sebut saja YN, juga datang ke redaksi pada malam harinya dan menyampaikan keluhan serupa. Ia merasa diperas secara sistematis tanpa transparansi dan melanggar aturan yang berlaku. 18.15Wib pada Redaksi BuserMediaInvestigasi.id

Padahal, berdasarkan Permendikbud No. 45 Tahun 2014, sekolah negeri dilarang mewajibkan pembelian seragam. Instruksi Kadindik Jatim No. 420/3059/101.1/2023 juga dengan tegas melarang sekolah menjual seragam dalam bentuk apapun.

Namun sayangnya, pihak SMK Negeri Cerme Gresik terkesan menantang regulasi tersebut. Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala Sekolah tidak merespons. Ketika redaksi mencoba mendatangi sekolah, pihak keamanan menyebut Kepala Sekolah sedang tidak berada di tempat.

Tindakan ini pun dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang, yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999, yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara.

Pernyataan Tegas Gus Aulia: Ini Bukan Sekadar Pungli, Ini Kejahatan terhadap Masa Depan Anak Bangsa!

Gus Aulia, S.E., M.M., S.H., Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, turut menanggapi kasus ini dengan keras.

> “Ini bukan sekadar pungli biasa. Ini adalah kejahatan sistematis yang menghancurkan nilai-nilai pendidikan. Anak-anak dijadikan sapi perah dengan dalih seragam. Kami mendorong APH, khususnya Polres Gresik dan Polda Jatim, segera mengusut tuntas dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat,” ujar Gus Aulia.

Ia juga menambahkan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat mendidik, bukan tempat memperdagangkan kewajiban siswa dan orang tua.

> “Kita tidak bisa membiarkan praktik ini terus terjadi. Dunia pendidikan harus dibersihkan dari mental pedagang yang merugikan rakyat kecil. Pendidikan adalah hak, bukan ladang bisnis,” pungkasnya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan pungli ini demi memulihkan integritas dunia pendidikan di Jawa Timur, khususnya di Gresik.

Redaksi : Telp.Wa. 082257587374 Terbuka Lebar Menunggu Konfirmasi Klarifikasi dan Koordinasi Para Pihak agar Permasalahan ini Lekas Selesai, dan Tidak terulang lagi. Tim - Red.


Post a Comment