BREAKING NEWS

Penganiayaan Wartawan di Pasuruan, Aliansi Pers Desak Keadilan dan Perlindungan Jurnalis

 

Pasuruan, 19 Juli 2025 — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Aksi kekerasan terhadap seorang wartawan kembali mencoreng kebebasan pers di Indonesia. Jamaludin Al Akbar, seorang jurnalis, menjadi korban penganiayaan brutal saat menjalankan tugas peliputan di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Jumat, 18 Juli 2025.

Korban Jamal mengalami luka serius akibat serangan yang diduga terencana. Cedera yang dideritanya meliputi memar di wajah, sakit dada, pusing, serta muntah-muntah. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. R. Soedarsono, Pasuruan.

Kejadian tersebut mengundang reaksi keras dari Aliansi Solidaritas Aktivis dan Pers Pasuruan (SAPA). Sebanyak 45 anggota aliansi menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

> “Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Kami mendesak Polres Kota Pasuruan untuk segera menuntaskan kasus ini dan menangkap pelakunya. Keadilan harus ditegakkan demi keselamatan para jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” tegas Ketua SAPA, H. Sugeng Samiaji.

Sugeng juga menyoroti latar belakang penganiayaan yang diduga terkait aktivitas jurnalistik korban dalam menyelidiki dan memberitakan maraknya praktik perjudian di wilayah Sedarum dua bulan lalu. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kekerasan yang terjadi adalah bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

Selain mendorong pengungkapan kasus, Aliansi SAPA juga meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

> “Maraknya aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Kota Pasuruan tidak boleh dibiarkan. Ini sudah merusak tatanan sosial. Kami meminta aparat menindak tegas jika terbukti,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kota Pasuruan saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.

> “Kami pastikan kasus ini ditangani secara serius dan transparan,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Gus Aulia, SE., MM., SH., Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, juga memberikan tanggapan keras terhadap insiden ini. Ia menyatakan bahwa tindakan penganiayaan terhadap wartawan adalah bentuk ancaman terhadap kebebasan pers yang tidak bisa ditoleransi.

> “Ini bukan hanya soal penganiayaan terhadap individu, tetapi juga serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat. Kami mengecam keras tindakan biadab ini dan mendesak agar seluruh pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegas Gus Aulia.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah tanggung jawab negara, dan aparat penegak hukum harus menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus-kasus semacam ini.

> “Kekerasan terhadap wartawan adalah cermin kemunduran demokrasi. Negara harus hadir dan menjamin perlindungan bagi setiap insan pers yang bekerja demi kepentingan publik,” tambahnya.

Menurut sumber dari media Fixsnews.co.id, pelaku penganiayaan diduga bernama Marso Hotdli Datok, yang bersama anak buahnya—sekitar 20 orang—melakukan penyerangan terhadap Jamaludin. Aliansi SAPA dan masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar segera menindak tegas para pelaku kekerasan tersebut.

Aliansi SAPA menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi preseden kuat bahwa intimidasi terhadap jurnalis tidak boleh terjadi lagi di negeri ini. Kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi harus dijaga dan dilindungi secara nyata oleh semua pihak. Hariz - Pasuruan.

Post a Comment