Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara PT. Graha Makmur Cipta Pratama dan Pekerja: Sepakati Perundingan Bipartit Lanjutan
GRESIK – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT. Graha Makmur Cipta Pratama (GMCP) yang beralamat di Jl. Veteran Madya I Gending, Kebomas, Gresik, akhirnya memasuki tahap penyelesaian. Kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan perundingan bipartit setelah difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja pada Selasa, 30 Juli 2025.
Perselisihan ini berakar dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami oleh seorang pekerja bernama Win Supriyanto. Berdasarkan risalah perundingan, Win mengaku telah bekerja sebagai security di PT. GMCP sejak Agustus 2017. Ia menyatakan pernah dirumahkan tanpa kejelasan pada Desember 2021 selama dua minggu dan merasa banyak haknya tidak dipenuhi, termasuk tidak didaftarkan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selama beberapa tahun awal bekerja.
Lebih lanjut, pekerja menyoroti bahwa kontrak kerja tidak diperbaharui sejak 2022 dan tidak diberikan salinan kontrak kerja. Ia pun merasa diberhentikan sepihak pada 30 Juni 2025 tanpa surat resmi, serta tidak menerima hak-hak yang seharusnya didapatkan, termasuk pesangon.
Sementara itu, pihak perusahaan menyampaikan bahwa secara administratif, dokumen perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) belum ada dan tidak membawa Dokumen apapun dalam Mediasi di Disnaker, Sehingga nampaklah bahwa Pihak manajemen kurang siap, dan memang bisa jadi tidak ada. Perusahaan juga mengakui adanya kekeliruan dalam pencatatan administrasi BPJS di masa lalu. Meski demikian, perusahaan menyatakan akan tetap memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait alasan PHK, manajemen menyebut bahwa evaluasi kinerja turut menjadi pertimbangan, Namun Faktanya bahwa Peeusahaan memang kurang memperhatikan dan kurang. Bertanggung jawab.
Setelah melalui mediasi yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja, kedua pihak menyepakati untuk melanjutkan proses perundingan secara bipartit sebagai langkah mencari jalan tengah atas sengketa tersebut. Kesepakatan ini ditandatangani oleh perwakilan pekerja, perusahaan, dan mediator hubungan industrial dari Disnaker Gresik.
> “Kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan perundingan bipartit dengan kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan dan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja,” tertulis dalam kesimpulan risalah perundingan.
Menanggapi hasil perundingan ini, Debby Puspitasari, SH, selaku Kuasa Hukum dari korban, menyatakan bahwa pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan dan menghormati proses mediasi yang sedang berjalan.
> “Kami menghargai proses bipartit ini, namun tetap akan mengawal agar klien kami mendapatkan seluruh hak-haknya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jika tidak tercapai kesepakatan yang adil dalam perundingan lanjutan, kami siap menempuh jalur hukum yang tersedia,” tegas Debby.
“Hak normatif seperti kepesertaan BPJS, kontrak kerja, dan pemberitahuan PHK tidak boleh diabaikan oleh perusahaan. Ini adalah hal mendasar dalam perlindungan tenaga kerja,” tambahnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan proses perundingan lanjutan dapat menghasilkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak serta menghindari konflik lanjutan di kemudian hari.
Kami akan terus mengupdate kelanjutan berita ini,mari kawal pantau agar perusahaan tidak mengulangi dalam mengabaikan tanggung jawab pada tenaga kerja, dan memperhatikan hak hak pekerja.
Editor: Redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID