BREAKING NEWS

Polres Gresik Dekatkan Pelayanan SIM ke Pulau Bawean, Tegas Tanggapi Isu Calo


Pulau Bawean, Gresik –
BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Polres Gresik berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan seperti Pulau Bawean. Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polres Gresik menghadirkan layanan jemput bola berupa penerbitan SIM C baru serta perpanjangan SIM A dan SIM C, yang dapat diakses langsung di Satpas percobaan Bawean.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, mengatakan bahwa inisiatif pelayanan pembuatan SIM ini merupakan upaya memangkas jarak sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Bawean. Selama ini, masyarakat harus menempuh perjalanan laut ke daratan Gresik untuk mengurus SIM.

“Selama ini masyarakat Bawean harus mengeluarkan waktu, tenaga, dan biaya lebih untuk menyeberang ke Gresik hanya untuk mengurus SIM. Dengan layanan di Satpas percobaan Bawean ini, kami ingin menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau,” ujar AKP Rizki.

Pelayanan di Satpas percobaan Bawean melibatkan tim gabungan dari petugas Satpas, petugas psikologi, dan petugas kesehatan dari Dokes Polres Gresik. Proses pengurusan dilakukan secara terpadu, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, hingga ujian dan pencetakan SIM.

Kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR, serta edukasi tentang pentingnya tertib berlalu lintas dalam rangka mendukung Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas).

Antusiasme masyarakat Bawean terhadap layanan ini cukup tinggi, sebanyak 98 orang mendaftar sebagai pemohon SIM C baru. Dari jumlah tersebut, 21 SIM berhasil dicetak, serta 2 pemohon perpanjangan SIM C juga telah dilayani.

“Kegiatan seperti ini sejalan dengan upaya kami meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas dan mempermudah akses layanan publik,” tandas AKP Rizki.

Ia juga menegaskan bahwa pelayanan ini bukan yang terakhir. Program serupa akan terus dikembangkan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat, hingga ke pelosok negeri.

Tanggapan Tegas Polres Gresik Terkait Dugaan Calo SIM

Sementara itu, sebuah unggahan viral di media sosial TikTok menyoroti adanya dugaan praktik calo dalam pembuatan SIM. Unggahan tersebut berasal dari akun Official Liputan Jatim Bersatu, yang menyebut adanya aktivitas calo di lingkungan Satpas Polres Gresik.

Menanggapi hal tersebut, Baur SIM Satpas Polres Gresik, Aiptu Mardianto, menyatakan bahwa pemberitaan tersebut adalah hoaks. Ia menegaskan bahwa seluruh peserta yang mengajukan permohonan SIM, baik baru maupun perpanjangan, harus mengikuti seluruh prosedur resmi yang telah ditetapkan, termasuk tes kesehatan, psikologi, ujian teori, dan ujian praktik.

“Tidak ada jalur pintas. Kami pastikan semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Jika ada oknum yang mengaku bisa ‘menguruskan SIM’ di luar jalur resmi, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kami,” tegas Aiptu Mardianto.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda menggunakan jasa calo karena bisa merugikan diri sendiri dan melanggar hukum. Pihak kepolisian berkomitmen akan menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat dalam praktik percaloan atau pungli sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum Jika Terbukti Ada Calo atau Pungli dalam Penerbitan SIM:
1. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12 e: PNS atau penyelenggara negara yang meminta atau menerima pembayaran yang tidak sah dapat dikenai pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar.

2. KUHP Pasal 368 ayat (1)
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun (pemerasan).

3. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
PNS yang terbukti melakukan pungli dapat dijatuhi hukuman disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Arif - Tim Buser Media Investigasi.


Post a Comment