BREAKING NEWS

Proyek Galian Misterius di Kapasan: Anggaran Tak Transparan, Kabel Telkom Raib — Siapa Bertanggung Jawab?

 

Surabaya - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID 
Aroma ketidakberesan kembali mencuat dari pelaksanaan proyek galian di wilayah Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya. Proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat justru menimbulkan berbagai pertanyaan dan keresahan. Selain diduga tidak transparan karena tidak mencantumkan papan informasi proyek secara lengkap, proyek ini juga diwarnai polemik serius atas hilangnya kabel Telkom yang sebelumnya terlihat di area galian.

Firman, pihak pelaksana proyek, saat dikonfirmasi awak media di lapangan pada 8 Mei 2025, mengungkapkan bahwa papan nama proyek disiapkan oleh pihak kelurahan. Namun ia mengaku tidak mengetahui sama sekali soal keberadaan kabel Telkom yang kini hilang dari lokasi kegiatan.

> “Papan nama itu dari Pak Lurah. Terkait kabel Telkom yang dari hasil galian itu, saya tidak tahu,” ujar Firman singkat.

Tak berhenti di situ, klarifikasi dari Lurah Kapasan, Sukarno, S.E., pada 9 Mei 2025 juga tak memberi titik terang. Dalam keterangannya kepada awak media di ruang kerjanya, ia menyatakan:

1. "RAB, Rencana Anggaran itu kan juga ada di LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)."

2. "Tidak ada aturan yang seperti itu, Pak."

3. "Kami sudah menyampaikan ke penyedia untuk memasang papan nama sesuai RAB-nya, tapi klausul-klausulnya tidak ditulis di situ."

Padahal, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mewajibkan agar setiap proyek pemerintah mencantumkan informasi lengkap yang meliputi nama proyek, pelaksana, anggaran, sumber dana, serta jangka waktu pekerjaan. Ketidakhadiran informasi ini di papan proyek jelas mengarah pada dugaan pelanggaran administratif.

Selain itu, hilangnya kabel Telkom yang merupakan aset negara tanpa kejelasan pertanggungjawaban menambah daftar kejanggalan. Warga pun mendesak agar persoalan ini segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta dinas terkait untuk dilakukan audit menyeluruh dan investigasi terbuka.

Komentar Hukum dari Ketua Presidium DPP PWDPI, Gus Aulia, SE., MM., SH:

> “Apabila benar proyek tersebut tidak mencantumkan informasi anggaran dan sumber dana secara terbuka, maka itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran atas UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan jika benar ada aset negara berupa kabel Telkom yang hilang tanpa kejelasan, maka ada indikasi kuat terjadinya penggelapan barang milik negara yang bisa dijerat Pasal 372 atau 406 KUHP,” tegas Gus Aulia.

Lebih jauh, beliau menambahkan bahwa APH, BPKP, dan Inspektorat harus turun tangan secara tegas.

> “Jangan sampai proyek rakyat justru jadi celah permainan oknum. Penegakan hukum tidak boleh lemah jika negara sudah dirugikan,” tandasnya.

Catatan: Artikel ini berdasarkan laporan dari sumber awal: mediabarometer.net

Redaksi | BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID



Post a Comment