BREAKING NEWS

Skandal Pencurian Kabel Telkom Mojokerto Bongkar Sindikat Oknum Wartawan: Dua Tersangka Masih Melenggang Bebas, Ada Apa dengan Penegakan Hukum?

 

MOJOKERTO – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Aroma tak sedap tercium dari kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang terjadi di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Di balik pengungkapan sindikat pencurian yang melibatkan lima tersangka, mencuat dugaan keterlibatan oknum wartawan, yang hingga kini belum tersentuh hukum.

Kelima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain: JAP alias Jojo (warga Sawojajar, Kota Malang), SY (warga Simolawang, Kota Surabaya), DA (warga Ngoro, Mojokerto), HA (warga Pungging, Mojokerto), dan UH—yang disebut sebagai oknum wartawan media daring asal Tambakrejo, Surabaya.

Ironisnya, dua tersangka yakni UH dan SY yang diketahui aktif sebagai wartawan media online, masih bebas berkeliaran. Kondisi ini sontak mengundang kemarahan publik dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap komitmen Polres Mojokerto dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Sindikat Profesional: Modus Rapi, Kerugian Capai Ratusan Juta

Aksi para pelaku bukanlah kerja acak. Mereka menggunakan alat potong canggih yang biasa digunakan teknisi profesional, dengan hasil potongan kabel rapi dan terukur. Dugaan kuat muncul bahwa komplotan ini sudah lama beraksi dan memiliki jaringan terorganisir lintas wilayah.

Dari penggerebekan, polisi berhasil menyita barang bukti:

1 unit truk Mitsubishi nopol S 8987 NE

1 unit Toyota Calya merah nopol S 1997 JU

Puluhan meter kabel tembaga hasil curian, nilai kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah

Namun ironisnya, meski barang bukti kuat dan identitas pelaku jelas, dua tersangka justru masih berkeliaran bebas tanpa kejelasan proses hukum.

Komunikasi Tertutup, Media Dibungkam?

Upaya media untuk mengonfirmasi langsung ke Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., menemui jalan buntu. Beberapa wartawan bahkan menyebut nomor mereka diblokir langsung oleh sang Kapolres.

Sementara Kasat Reskrim Polres Mojokerto hanya menjawab singkat:

> “Masih dikerjakan itu oleh Kanit Resmob. Masih berproses.”

Sayangnya, penjelasan itu tak disertai tindak lanjut konkret. Awak media yang mencoba menemui Kanit Resmob, juga tak mendapatkan respons apa pun—seolah institusi kepolisian memilih bungkam atas dugaan serius ini.

Tak hanya itu, salah satu wartawan yang meliput kasus ini bahkan menerima telepon dari istri UH, diduga untuk “meredam” pemberitaan. Dugaan adanya intervensi dan permainan belakang layar pun menguat.

Statemen Tegas: Gus Aulia Desak Kapolri Evaluasi Jajaran di Daerah

Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, Gus Aulia, S.E., M.M., S.H., turut angkat bicara keras terkait lambatnya proses hukum terhadap oknum wartawan yang diduga terlibat:

> “Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng untuk kejahatan. Bila memang terbukti bersalah, siapapun—termasuk oknum media—harus diproses tegas dan terbuka. Kami mendesak Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Mojokerto. Kalau aparat tak transparan, maka kepercayaan publik akan runtuh.”

Gus Aulia juga meminta Dewan Pers dan organisasi wartawan di tingkat nasional agar tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran pidana oleh oknum di lapangan.

> “Kita harus bersihkan dunia pers dari penumpang gelap. Wartawan adalah pelayan informasi, bukan pelindung kejahatan,” tegasnya.

Ujian Serius bagi Polri

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada konferensi pers atau pernyataan resmi dari Polres Mojokerto. Masyarakat dan kalangan media masih menanti sikap tegas institusi kepolisian.

Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil?
Ataukah akan ada tindakan nyata atas mereka yang berlindung di balik kartu pers?

Publik berharap Polri benar-benar menjaga marwah institusinya—tanpa pandang bulu, tanpa kompromi.

Catatan Redaksi: Kasus ini akan terus kami pantau. Klarifikasi resmi dan langkah konkret dari pihak kepolisian sangat dinantikan demi keadilan dan transparansi publik. Tim - Redaksi.

Post a Comment