BREAKING NEWS

Tower BTS Ilegal Ditemukan di Madiun, Satpol PP Bergerak! PT Mitra Teel Terlibat, Perizinan Masih Gelap

Madiun, 7 Juli 2025 — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Aroma pelanggaran hukum kembali tercium tajam di Kabupaten Madiun. Sebuah tower Base Transceiver Station (BTS) berdiri kokoh di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, meski tanpa izin resmi dari pemerintah setempat. Fakta ini sontak mengundang perhatian publik dan menjadi sorotan tajam dari Satpol PP.

Danny Yudi Satriawan, Kabid Penegakan Peraturan Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, mengonfirmasi bahwa proyek pembangunan tower tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun klasifikasi KBLI yang sesuai.

> “Kami mendapat laporan mengenai tower ilegal di Desa Sogo. Setelah dicek ke lokasi, tower tersebut memang sudah berdiri, meski belum beroperasi,” jelas Danny, Senin (7/7).

Ironisnya, ketika petugas melakukan pengecekan lapangan, tak satu pun penanggung jawab proyek berada di lokasi. Hanya beberapa pekerja proyek yang tampak sibuk, tanpa tahu-menahu soal perizinan.

> “Kami langsung memberikan imbauan agar pengerjaan dihentikan sementara. Kami minta pihak pemilik atau penanggung jawab untuk datang ke kantor Satpol PP dan memberikan klarifikasi terkait status perizinannya,” tegasnya.

Tower Bodong dan Bahaya di Balik Pembangunan Diam-diam

Satpol PP juga telah melakukan koordinasi dengan perangkat desa guna memantau aktivitas pembangunan dan mencegah proyek terus berjalan tanpa kejelasan legalitas. Hingga saat ini, belum ada satu pun dokumen perizinan yang diserahkan ke Pemkab Madiun.

Lebih lanjut, Danny mengingatkan bahwa pembangunan tanpa PBG dan KBLI merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.

> “Kami akan mendalami tahapan perizinannya. Kalau PBG dan KBLI belum ada, jelas itu melanggar Perda,” tandasnya.

PT Mitra Teel Diduga Terlibat, Klarifikasi Akan Dijalankan

Danny juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi nama perusahaan pelaksana proyek, yakni PT Mitra Teel, yang diduga menjadi otak di balik pembangunan tower ilegal ini.

> “Untuk proyek di Sogo, kami sudah mengetahui siapa pelaksananya. PT Mitra Teel akan kami panggil untuk klarifikasi,” ungkapnya.

Fenomena Lama, Pengawasan Lemah?

Penemuan BTS ilegal bukanlah kali pertama di Kabupaten Madiun. Kasus serupa pernah muncul sebelumnya, menunjukkan bahwa pengawasan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah ini masih lemah dan rawan disusupi kepentingan bisnis tanpa memedulikan aturan dan keselamatan warga.

> “Penindakan tower bodong memang rumit, karena banyak pihak terlibat – dari kontraktor, pemilik bangunan, hingga penyedia jaringan. Tapi kami tidak akan tinggal diam,” tutup Danny dengan nada serius.

Catatan Redaksi:
Pembangunan infrastruktur harus berlandaskan hukum dan aturan yang berlaku. Proyek ilegal bukan hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Tim -Redaksi.

Post a Comment