BREAKING NEWS

Viral Kurir JNT Dicekik dan Dirampok Saat Antar Paket COD di Pamekasan, Polisi Dalami Kasus

Pamekasan – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Seorang kurir jasa pengiriman JNT bernama Irwan menjadi korban kekerasan dan perampasan saat mengantar paket COD (Cash On Delivery) di wilayah Pamekasan, Madura. Peristiwa tersebut terjadi ketika Irwan mengantarkan barang pesanan senilai Rp1.589.235 ke rumah seorang pelanggan.

Setibanya di lokasi, Irwan disambut oleh seorang perempuan yang merupakan istri dari pemilik akun pemesan barang. Setelah pembayaran dilakukan, perempuan itu tiba-tiba menghubungi suaminya dan menyatakan bahwa barang yang diterima – sebuah handphone – tidak sesuai dengan yang dipesan.

"Setelah itu, pelaku atas nama Arif datang langsung dan meminta uang yang sudah dibayar dikembalikan. Namun, kurir menolak karena ada prosedur resmi yang harus dilakukan," ungkap Sri Sugiarto, perwakilan dari pihak kepolisian.

Penolakan Irwan memicu kemarahan Arif. Dalam kondisi tegang, Irwan menjadi korban kekerasan. Ia dicekik dan uang yang sudah diterima dari pembeli dirampas secara paksa dari dalam tas pinggangnya.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan. Jika alat bukti dan saksi mencukupi, pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Sri Sugiarto.

Irwan, yang merupakan warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai kurir dan tidak memiliki kewenangan atas isi paket. “Saya dipanggil dan diperlihatkan handphone pajangan yang diterima istri Arif. Saat itu mereka langsung meminta uang kembali, padahal sudah kami jelaskan prosedur pengembalian barang,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kurir dilarang membuka isi paket, karena semua barang dikemas oleh pihak pengirim dan langsung dikirim ke alamat tujuan sesuai sistem aplikasi.

“Sebagai kurir, kami hanya perantara. Kami tidak tahu isi paket. Semua pengembalian atau klaim harus melalui jalur resmi,” tambah Irwan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa jika Arif terbukti melakukan penganiayaan dan perampasan, proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku, termasuk penahanan terhadap pelaku.

Tim - Pamekasan.


Post a Comment